Text
Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Pinjaman Meminjam Uang Secara Online pada Aplikasi Akulaku Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK01/2016 Tentang Layanan PinjamMeminjam Uang Secara Elektronik
ABSTRAK Semakin maraknya pertumbuhan globalisasi dan perkembangan teknologi maka semakin berkembang juga fintech layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan aplikasi menggunakan playstore di handphone dengan sangat luas. Salah satu aplikasi pinjaman online ini ialah Akulaku yang melakukan pinjam meminjam uang, kredit dan pembelian barang secara kredit. Transaksi pinjaman online ini memudahkan syarat dalam pengajuan pinjaman membuat banyak orang tergiur untuk mengajukan pinjaman, dimana hanya bermodalkan foto KTP dan mengisi data pribadi saja, setiap orang dapat dengan mudah mendapatkan dana secara cepat namun membuat nasabah atau seseorang tidak memperhatikan resiko yang terjadi. Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang dibahas yaitu: Bagaimana kepastian hukum perjanjian pinjam meminjam uang secara online pada aplikasi Akulaku Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Secara Elektronik dan bagaimana perlindungan hukum perjanjian pinjam meminjam uang secara online pada aplikasi Akulaku Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Secara Elektronik. Penelitian ini termasuk jenis penelitian survey empiris yang mana penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama seperti hasil wawancara dan observasi, penelitian empiris ini digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat dan kemudian diperoleh suatu hasil. Adapun hasil penelitian yang penulis peroleh adalah: Kepastian hukum oleh dari layanan pinjam meminjam uang pada Aplikasi Akulaku berdasarkan tinjauan hukum oleh Peraturan Jasa Keuangan Nomor 77/01.2016 masih belum memenuhi tanggungjawab yang jelas didalam aturan yang sudah diberlakukan. Aplikasi pinjaman Akulaku belum sesuai dengan perjanjian seperti contoh misalnya pinjaman yang dilakukan nasabah sebesar Rp. 3.000.000 kemudian nasabah ketika ingin membayar malah menjadi Rp. 3.200.000 dan upaya perlindungan hukum terhadap tinjauan aplikasi pinjaman Akulaku ini sudah diatur didalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dengan memperhatikan beberapa ketentuan yang sudah diberlakukan seperti peraturan yang ada yaitu: transaparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, Penyelesaian sengketa, penggunaan secara sederhana, cepat dan terjangkau.
No other version available