Text
Perlindungan Hukum Terhadap Penderita Gangguan Jiwa Kesepakatan Perjanjian Tertulis Rehabilitasi pada Pasien di Yayasan Cahaya Ilmu al-Islami Berdasarkan Undang2 no 18Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tegas diatur didalam UUD RI 1945. Dalam ilmu hukum terdapat dua jenis pembagian hukum, salah satu nya yakni ialah hukum perdata. Termasuk didalam hukum perdata adalah kesepakatan antara produsen dan konsumen. Salah satu dari beberapa contoh kesepakatan antara produsen dan konsumen ialah perjanjian jual beli dalam bidang jasa. Efektivitas dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa pada pasal 21 ayat 3 sebagai upaya perlindungan terhadap orang dengan gangguan jiwa memberikan penjelasan bahwa orang dengan gangguan jiwa tidak cakap dalam membuat keputusan, sehingga persetujuan apapun baik persetujuan jual beli jasa maupun tindakan medis tidak dapat diberikan ke mereka atas permintaan mereka sendiri. Terhadap penelitian skripsi ini terdapat beberapa rumusan masalah hukum yakni sebagai berikut: Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penderita gangguan jiwa terkait kesepakatan perjanjian tertulis rehabilitasi pada pasien di Yayasan Cahaya Ilmu Al Islami Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa?. Kedua, Apa saja kendala-kendala perlindungan hukum terhadap penderita gangguan jiwa terkait kesepakatan perjanjian tertulis rehabilitasi pada pasien di Yayasan Cahaya Ilmu Al Islami Pekanbaru?. Terhadap penelitian skripsi ini peneliti menggunakan jenis penelitian hukum empiris atau hukum sosiologis empiris yaitu dengan cara survei kelapangan untukmendapatkan sejumlah data di lapangan. Adapun data dan sumber data yang peneliti gunakan adalah data primer dan data sekunder, adapun teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan yaitu menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang peneliti gunakan dalam penelitian ini yakni metode deduktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke khusus. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti temukan yakni sebagai berikut: Pertama, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa terhadap pasien dengan gangguan jiwa yang akan menjalani proses rehabilitasi di Yayasan Cahaya Ilmu Al Islami Pekanbaru harus terlebih dahulu didaftarka n oleh keluarga nya melalui kesepekatan tertulis berupa perjanjian pendaftaran. Kedua, terkait kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2014 di Yayasan Cahaya Ilmu Al Islami Pekanbaru, seperti sumber daya manusia yang mendukung dalam rangka mendukung penegakan hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, baik dari tenaga psikolog maupun penasehat hukum yang tidak ada di Yayasan Cahaya Ilmu Al Islami Pekanbaru.
No other version available