Text
Perlindungan Hukum Bagi Para Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa(Rusunawa) dalam Prosedur Sewa Menyewa di Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
Rusunawa di desa pinang sebatang kecamatan tualang kabupaten siak awalynya dibangun dengan anggaran APBN maupun APBD Tingkat I dan APBD Siak sejak tahun 2018. Dimana ketentuan dasar bagi masyarakat yang ingin menghuni rusunawa tersebut maka terlebih dahulu harus menyetujui suatu perjanjian sewa sebagai dasar untuk perikatan. Hal ini dilakukan agar bisa memastikan peruntukkan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) memang benar diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Meskipun pemerintah kabupaten siak telah menetapkan peraturan yang menempati masyarakat kurang mampu tersebut tetapi masih juga ada yang menghuni rusunawa bukan masyarakat kurang mampu. Permasalahan penelitian yaitu, Bagaimana prosedur sewa menyewa rumah susun sederhana sewa menyewa (Rusunawa) ? dan Bagaimana Perlindungan hukum bagi para penghuni yang melakukan sewa menyewa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) ? Metode penelitian adalah penelitian observational research. Penelitian ini ditempuh dengan cara survey dilapangan dengan mempergunakan wawancara sebagai alat pengumpulan data penelitian. Sedangkan sifatnya adalah sifat deskriptif Hasil penelitian bahwa Prosedur Sewa Menyewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Di Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak belum berjalan dengan baik dikarenakan masih ada pelanggaran yang dilakukan yang mana masih adanya penghuni rusunawa tersebut berasal dari warga luar daerah dan masih adanya masyarakat yang berpenghasilan tidak rendah yang menempati rusunawa tersebut yang mana tidak sesuai dengan prosedur sewa menyewa yang di perjanjian. Bentuk perlindungan hukum terhadap penghuni rumah susun sederhana sewa Di Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak belum sesuai dengan ketentuan BAB IV Pasal 13 PERDA Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman yaitu mendapatkan air bersih sesuai dengan perjanjian yang ditanda tangani sesuai di prosedur sewa menyewa yaitu utilitas perumahan terdiri atas jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, jaringan gas, jaringan transportasi, sarana pemadam kebakaran, sarana penerangan jalan umum. Hak tersebut apabila dikaitkan dengan Analisa kasus yang diteliti oleh penulis belum seluruhnya terpenuhi, hasil Analisa kasus tersebut berupa complain dari penghuni yang diantaranya yaitu kurangnya perolehan air bersih layak pakai dan lambatnya penanganan pengelola akan bertanggung jawab memenuhi kewajiban sebagaimana yang terlampir didalam surat perjanjian sewa menyewa rumah susun sederhana sewa. Hasil Analisa kasus tersebut penyelesaian kasus tertulis pada BAB XVI Pasal 44 dan Pasal 45 PERDA Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelesaian sengketa yaitu sengketa yang timbul dalam penyediaan atau penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dapat dilakukan melalui penyelesaian diluar pengadilan atau melalui pengadilan.
No other version available