Text
Perlindungan Hukum terhadap Pasien BPJS atas Pelayanan Kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Berdasarkan uud no .24 Taha
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial membawa banyak harapan kepada masyarakat terutama perihal jaminan kesehatan. RSUD Arifin Achmad Pekanbaru adalah rumah sakit pemerintah yang juga merupakan rumah sakit rujukan utama di Provinsi Riau termasuk bagi pasien pengguna BPJS. Sebagai rumah sakit rujukan utama, diharapkan dapat menjadi wadah pelayanan kesahatan yang optimal kepada masyarakat. Kualitas pelayanan berperan penting mewujudkan kepuasan pasien sesuai dengan apa yang diharapkan pasien. Namun pada kenyataannya masih ditemukan ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan rumah sakit terutama kepada pasien peserta BPJS, hal ini memperlihatkan kesenjangan yang seharusnya tidak terjadi. Penulis ingin membahas rumusan masalah sebagai berikut : 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien BPJS kesehatan atas pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, 2) Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan pasien peserta BPJS apabila pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD Arifin Achmad Pekanbaru tidak memenuhi hak pasien. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris atau sosiologis, yaitu penelitian dengan memperoleh data dari sumber data primer dengan turun langsung melihat kondisi dilapangan. Penelitian ini juga merupakan penelitian deskriptif yaitu akan disajikan dalam bentuk penjabaran secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, pemerintah menerapkan beberapa aturan yang menjadi landasan bagi upaya perlindungan terhadap pasien dalam pemenuhan haknya akan jaminan Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, juga UU Perlindungan Konsumen menjadi dasar upaya perlindungan dari pemerintah kepada pasien khususnya peserta BPJS. RSUD Arifin Achmad memiliki unit pengaduan yang difungsikan sebagai wadah pasien untuk menyampaikan keluhan yang dialami sebagai upaya rumah sakit untuk mewujudkan hak-hak pasien. Upaya hukum apabila terjadi permasalahan dan tidak teratasi melalui mediasi dengan pihak rumah sakit, maka pasien dapat mengajukan upaya hukum litigasi ke pengadilan.
No other version available