Text
Pelaksanaan Perjanjian Beli Sawit Antara Toke Sawit dengan Masyarakat Pandan Wangi Desa Semelingang Darat kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu
Desa Semelinang Darat Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu tepatnya di Pandan Wangi adalah desa yang sering terjadi jual beli sawit antara toke (pembeli) dengan masyarakat yang sudah berlangsung sejak lama. Terjadinya jual beli antara toke (pembeli) dengan para petani dilakukan dengan membuat sebuah perjanjian menyangkut harga kelapa sawit Rp.2.300,- per kilogram. Setelah harga ditentutan pleh penjual maka pembeli berkewajiban membayar seluruh harga kepada pihak penjual. Yang mana pada Pasal 1320 KUHPerdata untuk sahnya suatu perjanjian meliputi 4 syarat antara lain : Adanya sepakat, adanya kecakapan dalam hukum, adanya perihal tertentu, adanya suatu sebab yang halal. Adapun rumusan masalahnya yaitu bagaimana pelaksanaan Perjanjian jual beli sawit antara toke sawit dengan masyarakat Pandan Wangi Desa Semelinang Darat Kecamatan Peranap Kabuapaten Indragiri Hulu dan bagaimana penyelesaian wanprestasi jual beli sawit antara toke sawit dengan masyarakat Pandan Wangi desa semelinang Darat Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu.Dan tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian jual beli sawit antara toke sawit dengan masyarakat Pandan Wangi Desa Semelinang Darat Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian wanprestasi jual beli sawit antara toke sawit antara toke sawit dengan masyarakat Pandan Wangi Desa Semelinang Darat Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris. Metode ini dilakukan untuk mendapatkan kebenaran dalam pembahasan permasalahan yang ada serta melihat penerapan suatu aturan hukum dalam masyarakat. Analisis dilakukan secara deskriptif yang akan menggambarkan, memaparkan bagaimana pelaksanaan perjanjian jual beli sawit antara toke sawit dengan masyarakat Pandan Wangi Desa Semelinang Darat Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu. Pelaksanaan perjanjian yang dilakukan oleh pemasok (toke) dengan masyarakat Pandan Wangi Desa Semelinang Darat Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu itu melalui proses tatap muka dan untuk sahnya perjanjian tersebut dengan saling berjabat tangan. Penyelesaian dari Perjanjian jual beli sawit antara toke sawit dengan masyarakat di Pandan Wangi yang mengalami wanprestasi, dari permasalahan tersebut masih dalam tahap perundingan antara masyarakat Pandan Wangi (petani) dengan pemilik toke. Berharap agar pihak dari pemilik toke menjalankan kesepakatan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati diawal bersama masyarakat Pandan Wangi.
No other version available