Text
Perlindungan Hukum terhadap Anggota Koperasi Siampo Pelangi Desa Pesikan Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi Berdasarkan uud no 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
ABSTRAK Koperasi merupakan bentuk upaya mensejahterakan rakyat dalam perekonomian, berbagai upaya dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut, Koperasi Siampo Pelangi yang merupakan Koperasi Unit Desa yang di dalamnya terdapat pengelolaan kebun sawit, akibatnya timbullah permasalahan yang terjadi terkait laporan keuangan koperasi, pengurus Koperasi Siampo Pelangi ini tidak transparan mengenai laporan keuangan dan pengelolaan koperasi tersebut, oleh karena itu pada kesempatan ini penulis berkesempatan melakukan penelitian skripsi dengan judul “ Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Koperasi Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian”. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap anggota Koperasi Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi?, dan 2. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pengurus terhadap anggota Koperasi Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi? Metode penelitian yang digunakan yaitu observational research yang dilihat dari sifatnya yaitu deskriptif analitis yang datanya menggunakan data primer sebagai data utama yang turun langsung ke responden untiuk melakukan wawancara serta menggunakan data sekunder sebagai data untuk mendukung kepada pokok masalah yang di bahas. Analisis data yang diperoleh dengan cara deskriptif kualitatif yang nantinya peneliti kaitkan dengan teori dan juga peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan rumusan masalah peneliti. Bentuk perlindungan hukum terhadap anggota koperasi Siampo Pelangi adalah bentuk Perlindungan Hukum Preventif dan hukum represif Terhadap Anggota Koperasi Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Dan bentuk Pertanggungjawaban pengurus terhadap anggota Koperasi Siampo Pelangi adalah terdapat dalam Pasal 34 Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
No other version available