Text
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tambakau Bagi Kesehatan Tentang Penggunaan Rokok Elektrik(Vave) di kalangan Mahasiswa di FakultasHukum UIR
Muncul fenomena banyaknya dikalangan dewasa dan remaja yang menggunakan rokok elektrik. Banyak anggapan bahwa penggunaan rokok elektrik lebih aman daripada rokok biasa sehingga banyak toko toko rokok elektrik bermunculan dikarenkan banyaknya peminat dan rokok elektrik diperjualbelikan secara bebas bagi semua kalangan. namun sangat disayangkan juga banyak konsumen yang berusia dibawah 18 tahun secara bebas dapat mengkonsumsi rokok elektrik tersebut. Rumusan Masalah dari penelitian ini Bagaimanakah Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan Tentang Penggunaan Rokok Elektrik ( Vape ) Di Kalangan Mahasiswa Di Fakultas Hukum UIR? dan Bagaimanakah Pengawasan Terhadap Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan Tentang Penggunaan Rokok Elektrik ( Vape ) Di Kalangan Mahasiswa Di Fakultas Hukum UIR? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian Hukum Empiris, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mengamati dan mendeskrispsikan gejala-gejala yang terjadi baik pada fenomena sosial, yang terjadi dalam tingkatan waktu tertentu. Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan Tentang Penggunaan Rokok Elektrik ( Vape ) Di Kalangan Mahasiswa Di Fakultas Hukum UIR terkait perlindungan hukum khususnya terhadap hak atas informasi produk Rokok Elektrik (Vape) Di Kalangan Mahasiswa Hukum UIR belum berjalan dengan baik seperti yang diatur Dalam Pasal 4 Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Karena masih ditemukannya produk-produk yang tidak mencantumkan label informasi seperti tanggal kadaluarsa, komposisi yang detail, serta petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia. Hal ini disebabkan karena belum adanya aturan atau regulasi yang mengatur tentang peredaran produk cairan rokok elektrik sehingga penegakan hukum menjadi tidak optimal. Pengawasan Terhadap Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan Tentang Penggunaan Rokok Elektrik ( Vape ) Di Kalangan Mahasiswa Di Fakultas Hukum UIR belum berjalan dengan baik dikarenakan hanya sebatas dengan bekerja sama dengan dinas atau instansi yang terkait dalam melakukan pengawasan terkait izin edar dilapangan. Dan pengawasan terkait label, iklan, kadar nikotin, tar rokok termasuk soal kandungan nikotin dan zat lainnya belum bisa dilkasanakan oleh BPOM dan belum memiliki wewenang untuk mengawasi dikarenakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 109 tahun 2012 yaitu BPOM melakukan pengawasan terhadap rokok konvensional.
No other version available