Text
Analisis Yuridis Unsur Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Putusan No 739/pid.b/2021/pn.bls
Dalam pandangan umum, tindak pidana mencakup perbuatan yang jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Individu yang terlibat dalam tindak pidana harus mampu menerima konsekuensi serta bertanggung jawab atas perbuatannya jika terbukti bersalah. Penting untuk disadari bahwa keadilan dalam penegakan hukum juga melibatkan pemahaman mendalam terhadap konteks dan faktor yang mungkin mempengaruhi perilaku seseorang. Adapun yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini yaitu, Bagaimana pertanggungjawaban pidana pada tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan sehingga dapat dikenakan Pasal 374 KUHP dan Apa pertimbangan hakim dalam menilai adanya unsur kesengajaan atau kealpaan dalam tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 374 KUHP. Penelitian ini mengeksplorasi terkait pertanggungjawaban pidana serta pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan keadilan. Dengan menggunakan metode penilitian yuridis normatif yang mengumpulkan data melalui analisis terhadap produk hukum, literatur, dan putusan pengadilan. Melalui hasil penelitian ini, terungkapnya pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam kasus putusan Nomor 739/Pid.b/2021/PN.Bls menggarisbawahi pentingnya fakta hukum sebagai dasar penentuan keputusan. Pembuktian tersebut berdasarkan pada keterangan saksi, keterangan ahli, pernyataan terdakwa, dan barang bukti yang menjadi pondasi utama dalam menguraikan dakwaan. Terdakwa dituduh melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 374 KUHP. Dalam hal ini terlihat bagaimana hakim mempertimbangkan dasar hukum dalam menjatuhkan pidana terdakwa. Majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa benar telah melanggar Pasal 374 KUHP. Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yaitu 1 tahun dan 2 bulan penjara, yang mencerminkan hasil dari akhir proses peradilan tindak pidana.
No other version available