Text
Perlindungan Konsumen terhadap Benih dan Obat -Obatan Pertanian Kadaluarsa Menurut uud no 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh karena adanya penemuan produk pertanian kadaluwarsa yang didapatkan dari Toko Pertanian di Pangkalan Kerinci dan masih disebarluaskan oleh pelaku usaha tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian pada konsumen. Hal ini merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap konsumen karena tidak sepenuhnya untuk melakukan kewajibannya dan tidak memenuhi hak konsumen sehingga hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen. Dari latar belakang, penulis dapat merumuskan dua masalah pokok Pertama, bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen terhadap benih dan obat-obatan pertanian yang telah kadaluwarsa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, bagaimanakah tanggungjawab pelaku usaha terhadap benih dan obat-obatan pertanian yang telah kadaluwarsa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian menggunakan metode field research, yaitu terjun langsung kelapangan dengan menggunakan alat pengumpulan data yaitu wawancara. Sedangkan sifatnya adalah bersifat deskriptif yaitu penulis mencoba memberikan gambaran secara sistematis tentang perlindungan konsumen terhadap benih dan obat-obatan pertanian yang telah kadaluwarsa di Kota Pangkalan Kerinci. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen tidak berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya hak-hak konsumen yang tidak dipenuhi oleh pelaku usaha pada Toko Pertanian di Kota Pangkalan Kerinci, sebagian konsumen tidak menyadari dan tidak mengetahui hal itu. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa banyaknya konsumen yang mengalami kerugian terhadap benih dan obat-obatan pertanian secara materil dan imateril dari pelaku usaha, diakibatkan kurangnya pengawasan oleh pemerintah dan instansi terkait dalam melindungi hak konsumen. Selanjutnya bahwa faktor penghambatnya adalah kurangnya kesadaran dari konsumen akan hak-hak nya sebagai konsumen dan tindakan pelaku usaha yang memanfaatkan ketidaktahuan konsumen akan haknya untuk mendapatkan keuntungan dari usahanya.
No other version available