Text
Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak di Wilayah Hukum Polsek Tapung Hilir
Pencurian hewan ternak merupakan pencurian yang paling sering terjadi di Tapung Hilir karena obyck pencurian yang mudah ditemukan. Pencurian ini menimbulkan permasalahan mengenai faktor-faktor apa yang menyebabkan sescorang melakukan tindak pidana pencurian dan bagaimana upaya penanggulangannya, schingga untuk menjawab pertanyaan tersebut sangat diperlukan suatu penelitian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan analisis hukum dan perundang-undanng, Upaya pencegahan yang dilakukan oleh sescorang menggunakan dua upaya. Upaya preventif dilakukan pada bidang pendidikan agama dan ekstrakulikuler di lingkungan nya. Upaya represif dilakukan dengan menitikberatkan kepada aparat penegak hukum didalam menggali informasi terhadap narapidana pencurian.
No other version available