Text
Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Keterlambatan Pengiriman Dokumen Di Pt. Jne Sisingamangaraja Pekanbaru
Pelaksanaan perjanjian pengiriman dokumen kadang tidak selalu berjalan dengan lancar, misalnya dokumen yang telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk dikirim ternyata tidak sampai ke tempat tujuannya, dokumen tersebut terlambat sampai ke tempat tujuan atau bahkan barang tersebut rusak atau hilang saat diperjalanan. Seperti halnya yang terjadi pada jasa pengiriman barang PT JNE tersebut, dimana pihak JNE tidak bertanggung jawab kepada konsumen atau pengirim atas keterlambatan dokumen tersebut dan menggangap hal tersebut bukan kesalahan dari pihaknya, namun ada hal lain yang menyebabkan kiriman barang tersebut tidak sampai. Tidak sedikit pula konsumen yang merasa dirugikan dan tidak puas atas respon hingga solusi yang diberikan oleh pihak PT JNE. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen akibat keterlambatan pengiriman dokumen di PT JNE Sisingamangaraja Pekanbaru dan Bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku PT JNE Sisingamangaraja Pekanbaru akibat keterlambatan pengiriman dokumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum observational research atau survei dimana dalam penelitian ini mengumpulkan informasi dari responden menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian yang memberikan gambaran secara rinci, jelas, dan sistematis tentang perlindungan hukum konsumen terhadap keterlambatan pengiriman dokumen di PT JNE Sisingamangaraja Pekanbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengiriman paket dokumen oleh PT JNE Sisingamangaraja Pekanbaru adalah belum berjalan dengan maksimal dikarenakan masih ada barang atau dokumen yang dikirim oleh pihak konsumen yang tidak sampai pada alamat tujuan nya, hal ini disebabkan oleh kurir pengantar tidak menemukan alamat penerima dan berdalih bahwa alamat tujuan penerima yang tidak jelas sehingga dokumen yang dikirim dikembalikan kepada pihak jasa pengiriman dan tanggung jawab PT JNE Sisingamangaraja Pekanbaru terhadap tidak sampainya paket dokumen pada alamat tujuan penerimanya adalah pihak JNE kurang bertanggung jawab kepada pihak konsumen atau pengirim dikarenakan seharusnya bila terjadi kerusakan atau kehilangan atas barang titipan maka pihak JNE bertanggung jawab untuk kerugian dengan pengganti maksimum 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman dan pembayaran kerugian dari barang yang diasuransikan dibayar penuh sesuai dengan besarnya nominal barang yang tertera atau dicantumkan dalam polis asuransi atau pengganti kerugian dibayar dengan barang yang sama
No other version available