Text
Peran dan Tanggung Jawab Notaris dand PPAT dalam Proses Peralihan Hak Kepemilikan Tanah Berdasarkan Perturan Perintah No 24 Tahun 1997 di Kabupaten Indragiri Hulu
Berdasarkan hasil prasurvei penelitian yang peneliti temukan bahwa sertifikat tanah dengan Warkah Nomor: 8085/XII/RGT/1998 yang memiliki luas tanah 10.000 M2 berlokasi di Desa Lahai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dimiliki oleh Bapak M. Zen ingin melakukan proses peralihan hak tanah melalui jual beli tetapi terkendala karena tanahnya termasuk ke kawasan hutan produksi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :Bagaimana Peran dan Tangung Jawab Notaris dan PPAT dalam Proses Peralihan Hak Kepemilikan Tanah berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 di Kabupaten Indragiri Hulu. Apakah Kendala-kendala dan solusi yangdihadapi oleh notaris dan PPAT di Wilayah Kerja Kabupaten Indragiri Hulu dalam Proses Peralihan Hak Kepemilikan Tanah. Penelitian ini mengadopsi metode penelitiian hukum normative yang mana nantinya penelitian ini akan dilakukan dengan cara mempelajari lebih dalam tentang teori dan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah Peran dan tanggung jawab PPAT dalam menjalankan tugasnya khusunya diwilayah Kabupaten Indragiri Hulu ialah untuk melakukan pengecekan terhadap setiap syarat yang diperlukan dalam pengurusan hak atas tanah. Entah itu terkait lahan yang dimohonkan atau terkait tentang siapa yang mengurus permohonan hak atas tanah tersebut. Pengecekan yang dilakukan di atas lahan ditujukan agar tidak terjadi rumpang tindih diatas lahan tersebut sedangkan pengecekan dari siapa yang meminta pengurusan harus jelas karena jika terjadi kesalah pahaman atas akta yang dikeluarkan PPAT pihak-pihak dapat bertanggung jawab sesuai peranya masing-masing terhadaphukum yang berlaku. Kendala yang dihadapi oleh PPAT dalammenjalankan tugasnya ialah: Sistem Administrasi pertanahan yang belum teratur, Keterbatasan jumlah dan keahlian juru ukur pada kantor pertanahan Proses penguursan yang seharusnyadapat diselesaikan dalam hitungan hari karena birokrasi pemerintahan. Adanya penolakan dari masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan Akta. Kata Kunci : Notaris, PPAT, Hutan Produksi, Hak Atas Tanah
No other version available