Text
Tinjauan Krimonologis Kejahatan Pencabulan terhadap Anak di Wilayah Hukum Polres Lingga
ABSTRAK Anak merupakan aset bangsa dan sebagai generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan kesejahteraannya harus dijamin. Didalam masyarakat, seorang anak haruslah mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan anak tersebut. Maraknya tindak pidana pencabulan terhadap anak saat ini menjadi hal yang ramai di perbincangkan di tengah masyarakat, Pencabulan adalah kontak interaksi antara anak dan orang dewasa dimana anak tersebut dipergunakan untuk stimulasi seksual oleh pelaku atau orang lain yang berada dalam posisi memiliki kekuatan atau kendali atas korban. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Apa faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Pencabulan Terhadap Anak Di Wilayah Hukum Polres Lingga, dan Bagaimanakah Upaya Penanggulangan Kejahatan Pencabulan Terhadap Anak Oleh Polres Lingga. Penelitian ini dapat di kelompokkan kedalam penelitian Obsevational research dengan cara Survey, penulis melakukan penelitian langsung ke lokasi penelitian untuk mendapatkan informasi dan data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini yang penulis susun dalam bentuk paragraf. Penelitian survey merupakan penelitian yang mengambil sampel dari suatu populasi dengan menggunakan wawancara sebagai alat pengumpulan data yang pokok. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di Wilayah Hukum Polres Lingga disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal seperti kelainan seksual atau biasa disebut paraphilia yang menyimpang seperti pelaku memiliki orientasi seksual terhadap anak (pedofilia). Sedangkan faktor eksternal penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak terdiri dari 6 (enam) faktor, yaitu seperti Faktor kurangnya perhatian dari orang tua. Upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi hambatan pencabulan Dengan cara preventif upaya ini adalah upaya yang sangat penting karena upaya ini menghimbau masyarakat agar waspada dan kepolisian juga melukan tindakan pencegahan berupa kegiatan sosialisasi. Kata
No other version available