Text
Perlindungan Konsumen Tehadap Pengguna Jasa Laundry atas Kelalaian Pelaku Usaha Laundry yang Mengakibatkan Kerugian Studi Kasus Bunda Laundry di Bukit Raya Berdasarkan UUD NO 8 Tahun 1999
Perlindungan Konsumen telah diatur secara tegas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Ketentuan ini diperkenalkan agar dapat menjaga kesepadanan antara konsumen dan pelaku usaha. Dengan diberlakukannya Undang-undang Perlindungan Konsumen yang selama ini kurang mendapat perhatian akan semakin diperhatikan dengan adanya Undang-undang Perlindungan Konsumen ini. Karena hakikat dasarnya setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum tak terkecuali perlindungan terhadap konsumen. Masalah yang diteliti didalam penelitian ini yaitu Bagaimana bentuk Perlindungan hukum bagi konsumen laundry atas kelalaian pelaku usaha yang mengakibatkan kerugian konsumen dan Bagaimana kendala dalam mendapatkan Perlindungan hukum bagi konsumen laundry atas kelalaian Pelaku usaha yang mengakibatkan kerugian konsumen. Metode Penulisan yang penulis lakukan ini masuk dalam pendekatan penulisan yuridis empiris/penulisan hukum sosiologis dan penulis kelompokkan kedalam observasi atau “Observational Research” dengan cara menggunakan metode survei yakni dengan cara terjun langsung ke objek penelitian untuk datadata serta informasi yang benar sebagai materi penulisan kali ini. Perlindungan hukum yang diberikan oleh pelaku usaha Bunda Laundry adalah dengan bersedia mengganti kerugian yang dialami konsumen berupa uang dengan syarat bahwa pakaian tersebut dalam keadaan layak pakai benar-benar hilang yang disebabkan oleh pihak Bunda Laundry.
No other version available