Text
Upaya Penegakan Hukum Pidana Terhadap Balab Liar Motor yang Dilakukan Anak di Bawah Umur di Kota Pekanbaru
Pelanggaran balap liar motor adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan atau berlomba kecepatan di jalan secara tidak tertata, tanpa izin yang sah, dan tersembunyi dari pihak yang berwenang. Pelanggaran ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga anak-anak di bawah umur usia SD, SMP dan SMA. Berdasarkan data yang diperoleh dari Polresta Pekanbaru, dapat diketahui bahwa jumlah pelaku balap liar motor di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru setiap tahunnya mengalami kenaikan kasus. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu apa faktor penyebab terjadinya upaya penegakan hukum pidana terhadap balap liar motor yang dilakukan anak di bawah umur di Kota Pekanbaru, serta bagaimana upaya kepolisian dalam melakukan penegakan hukum pidana terhadap balap liar motor yang dilakukan anak di bawah umur di Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris/sosiologis, dengan menggunakan observation research atau lapangan dengan cara survey secara langsung ke lapangan, untuk mengumpulkan data primer dan sekunder yang didapat dari responden baik melalui wawancara maupun hasil penelitian kepustakaan untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, ditarik kesimpulan bahwa faktor penyebab terjadinya upaya penegakan hukum pidana terhadap balap liar motor yang dilakukan anak di bawah umur di kota Pekanbaru ialah faktor keamanan jalan, pencegahan kriminalitas, proteksi anak, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat. Sedangkan upaya kepolisian dalam melakukan penegakan hukum pidana terhadap balap liar motor yang dilakukan anak di bawah umur di Kota Pekanbaru tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penindakan seluruh proses hukum dilakukan sesuai standar operasional bagi pelaku dewasa, penerapan penindakan balap liar tidak pandang umur, tidak pandang status sosial, tidak pandang waktu, tidak pandang apapun. Sehingga tidak ada pembeda antara proses peradilan anak maupun proses peradilan dewasa
No other version available