Text
Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Bantuan Hukum Pada Tahap Peyidikan dalam Rangka Perlindungan Hak Tersangka di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru dalam Kasus Penggelapan
ABSTRAK Tindak pidana penggelapan merupakan salah satu sumber masalah pidana di Indonesia dan juga bertentangan dengan ketertiban umum. Tindak pidana ini sering terjadi di Polresta Pekanbaru dan perlu perhatian khusus terutama untuk tersangka. Kurangnya perlindungan terhadap tersangka dalam prakteknya menjadi permasalahan dan merugikan pihak tersangka karena bantuan hukum merupakan salah satu cara perlindungan terhadap tersangka, sesuai dengan KUHAP pasal 54. Masalah pokok yang diteliti adalah pelaksanaan bantuan hukum dalam kasus penggelapan pada tahap penyidikan dan hambatan yang terjadi dalam pelaksanaannya, karena penyidikan merupakan tahap penting dalam perlindungan tersangka. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Tujuan dari penelitian deskriptif adalah untuk mendeskripsikan karakteristik fakta dengan teliti dan menentukan frekuensi kejadian tertentu. Faktor penyebab terjadinya banyak yang menolak memakai bantuan hukum adalah karena bantuan hukum masih terasa asing bagi tersangka dan juga tingkat kepercaan terhadap bantuan hukum itu masihlah rendah, apalagi yang mendapatkan bantuan hukum dengan rekomendasi dari penyidik. Sebagian penyidik masih memiliki pemahaman yang terbatas mengenai pemberian dukungan hukum kepada tersangka. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, diperlukan peningkatan koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum, dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman penyidik mengenai pemberian bantuan hukum, serta bantuan pemerintah daerah agar kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum meningkat. Penelitian ini memberikan informasi yang penting mengenai implementasi pemberian dukungan hukum kepada tersangka di Polresta Pekanbaru, serta tindakan-tindakan yang harus diambil untuk meningkatkan kualitas pelaksanaannya.
No other version available