Text
Penanggulangan Pelecehan Seksual Sesama Jenis terhadap Anak di Bawah Umur Secara Sodomi di Wilayah Hukum Pelres Rokan Hilir
Penyimpangan seksual dapat diartikan segala bentuk suatu penyimpang seksual, baik kearah keinginan ataupun peninjauan untuk menentukan sikap seksual. Penyimpangan yaitu gangguan atau kelainan, sedangkan perilaku seksual adalah segala tingkah laku yang didorong oleh hasrat seksual, baik dengan lawan jenis maupun dengan sesama jenis. Adapun bentuk dari tingkah laku ini bermacam-macam Bentuk pelecehan seksual anak termasuk membujuk ataupun menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual, memberikan praktek yang tidak senonoh dari alat kelamin kepada anak, menunjukan pornografi kepada anak, dan melakukan hubungan seksual kepada anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak. Berdasarkan latar belakang masalah yang penulis uraikan di atas, maka penulis menetapkan pertama Apakah Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual Sesama Jenis Terhadap Anak di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir? serta Bagaimanakah Upaya Penanggulangan Pelecehan Seksual Sesama Jenis Terhadap Anak Di Wiliyah Hukum Polres Rokan Hilir? Penulisan ini jika dilihat dari jenis penelitiannya, dapat dikelompokkan kedalam penelitian hukum sosiologis yang dilakukan dengan cara survey yaitu penelitian langsung dengan alat pengumpul data berupa wawancara. Penelitian ini bersifat deksriptif analitis yaitu dimana penulis bermaksud melukiskan atau menggambarkan penanggulangan pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di wilayah hukum Rokan Hilir. Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual Sesama Jenis Terhadap Anak di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir, bahwa terdapat 7 (tujuh) faktor penyebab terjadinya tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis yakni sebagai berikut: a. Faktor Pendidikan Faktor b. Faktor Lingkungan c. Faktor Teknologi d.Faktor Masyarakat e. Faktor Lemahnya Pengawasan dari Keluarga f. Faktor Orientasi Sekual Menyimpang dan Upaya Penanggulangan Pelecehan Seksual Sesama Jenis Terhadap Anak Di Wiliyah Hukum Polres Rokan Hilir, dilakukan dengan cara a). Upaya Hukum Pre-Emtif yaitu Upaya hukum yang dimaksud adalah sebuah upaya hukum yang diterapkan dengan cara menanamkan nilai-nilai atau norma-norma yang tumbuh serta hadir dimasyarakat kepada diri seseorang b) Upaya Hukum Preventif Upaya hukum ini merupakan tindak lanjut dari upaya hukum PreEmtif yang masih termasuk dalam proses pencegahan dari terjadinya suatu tindakan kejahatan. c) Upaya Hukum Represif Upaya hukum ini dijelaskan sebagai upaya hukum yang dalam prakteknya setelah terjadinya kejahatan dan berupa penegakan hukum atau dijatuhkanya berupa hukum pidana terhadap pelaku.
No other version available