Text
Pelaksanaan Larangan Perkawinan Sesuku Pada Masyarakat Hukum Adat Melayu Di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir
Masyarakat hukum adat Melayu di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, memiliki tradisi dan norma yang kaya, salah satunya adalah larangan perkawinan sesuku. Larangan ini berakar dari nilai-nilai kekerabatan yang kuat, bertujuan untuk menjaga hubungan sosial, mencegah konflik, dan melestarikan identitas budaya. Dalam konteks ini, perkawinan sesuku dianggap dapat merusak integritas keluarga dan memicu perpecahan di antara anggota komunitas. Namun, perkembangan zaman dan pengaruh modernisasi menghadapkan masyarakat pada tantangan baru. Generasi muda semakin terpapar pada nilai-nilai global yang terkadang bertentangan dengan norma adat. Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana pelaksanaan larangan tersebut masih relevan dan diikuti dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanan perkawinan pada suku Melayu di Kecamatan Tanah Putih Kab.Rokan Hilir dan bagaimana larangan perkawinan sesuku dalam adat Melayu di Kecamatan Tanah Putih Kab. Rokan Hilir. Penelitian yang dilakukan yaitu metode penelitian hukum empiris dengan dengan menggunakan observasi reaserch atau lapangan dengan cara survei secara langsung ke lapangan, untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang didapat dari responden baik melalui kuesioner maupun wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dipahami bahwa pelaksanaan pernikahan adat terdiri dari tiga tahapan yakni tahapan pra-nikah seperti bokampuong kociek, merisik sulu air, antar tanduo (antar tanda), meminang, pertunangan, perundingan perkawinan, tahap pernikahan seperti pembuatan pancoung (telatak), malam menggantung-gantung, berinai, kani limau, khatam ngaji, ijab qabul, upacara tepuk tepung tawar, resepsi, dan tahapan pasca nikah seperti datang menyembah (bertandang). Dalam perkawinan sesuku yang pada dasarnya dilarang tersebut dapat dilakukan apabila salah satu mempelai melakukan pindah suku dan melakukan pembersihan sumpah adat dengan kurban satu ekor kerbau. Adapun sanksi yang dikenakan oleh masyarakat yang melakukan perkawinan sesuku ialah melaksanakan ritual adat “jalan meniti kain 7 lapis” serta dikucilkan oleh masyarakat setempat. Dalam penyelesaikan perkawa adat ini akan di pipmpin oleh tetua adat yang disebut dengan Ninik Mamak yang dalam masyarakat hukum adat Melayu di Kelurahan Sedinginan memiliki 13 Ninik Mamak yang mewakili setiap suku Melayu yang ada disana. Kata Kunci: Larangan, Perkawinan Sesuku, Suku Melayu
No other version available