Text
Pelaksanaan Kkredit Pemilikan Rumah (Kpr) Dalam Program Bersubsidi dan Permasalahannya Pada Pt. Bank Tabungan Negara(Persero) Tbk di Kota Pekanbaru
Berdasarkan latar belakang di atas maka masalah yang akan dijawab dalam penelitian Tesis ini adalah tentang Bagaimanakah Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi pada PT. Bank Tabungan Negara (Pesero) Tbk di Kota Pekanbaru? Bagaimanakah upaya penyelesaian yang dilakukan dengan terjadinya Wanprestasi dalam Kredit KPR Bersubsidi PT. Bank Tabungan Negara (Pesero) Tbk di Kota Pekanbaru? Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis dengan cara survai, yaitu penelitian yang mengambil data langsung dari populasi/responden dengan mengadakan wawancara sebagai alat pengumpul data, kemudian dari data yang diambil dilakukan pengolahan sehingga diperoleh kesimpulan dengan metode deduktif. Sedangkan jika dilihat dari sifatnya maka penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menjelaskan dalam bentuk kalimat yang jelas dan rinci. Upaya penyelesaian yang dilakukan dengan terjadinya Wanprestasi dalam Kredit KPR Bersubsidi terdiri dari : a. Penjadwalan Ulang merupakan upaya penyelamatan KPR dengan cara penetapan pembayaran secara angsuran atau tunggakan yang ada, b. Alih Debitur yaitu pemindahan hak dan kewajiban dari debitur lama sesuai dengan perjanjian KPR kepada debitur baru sebagai penganti. Debitur baru ini mengantikan kedudukannya dengan debitur lama dengan segala hak, kewajiban dengan persetujuan BTN terlebih dahulu. c. Subrogasi merupakan salah satu upaya BTN untuk menyelamatan kredit dengan cara melakukan penggantian hak-hak si berpiutang atau kreditur, oleh pihak ketiga yang telah membayar seluruh utang pihak debitur. Subrogasi ini juga merupakan penyelamatan kredit. d. Gugatan kepada debitur melalui Pengadilan Negeri yaitu untuk memperoleh hak-haknya yang dimiliki oleh kreditur kembali, maka pihak debitur harus mengembalikan utangnya melalui prisedur hukum yang berlaku. e. Eksekusi melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara yaitu suatu proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar yang menawarkan tawarannya dengan harg a yang lebih tinggi, kemudian penjual menjualkan barang kepada penawar yang lebih tinggi.
No other version available