Text
Peran Pemerintah Daerah dalam Menyelesaikan Konflik Batas Desa di Kabupaten Kampar ( Desa Ganting Kecamatan Salo dan Desa Kuok Kecamatan Kuok)
Konflik batas Desa yang terjadi antara Masyarakat Desa Ganting Kecamatan Salo dan Desa Kuok Kecamatan Kuok terjadi akibat pemekaran wilayah yang tidak didasarkan pada aspirasi masyarakat sehingga menyebabkan konflik yang berkepanjangan administrasi dan kesejahteraan masyarakat kedua Batas Desa yakni “ Desa Ganting Kecamatan Salo dan Desa Kuok Kecamatan Kuok”. Dimana tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran pemerintah Kabupaten Kampar dalam penyelesaian konflik batas Desa Ganting Kecamatan Salo dan Desa Kuok Kecamatan Kuok. Adapun metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif sebagai teknik untuk pengumpulan data dan wawancara langsung kepada informan Kabag tata pemerintahan, Camat Salo, Camat Kuok, Tim Administrasi kewilayahan, Badan Pertanahan Kampar, Kepala Desa Kuok Kecamatan Kuok, Kepala Desa ganting Kecamatan Salo dan Beberapa masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan konflik batas desa di Kabupaten Kampar (Desa Ganting Kecamatan Salo Dan Desa Kuok Kecamatan Kuok) sudah berjalan cukup baik akan tetapi masih terdapat kelemahan hal ini bisa peneliti jelaskan menggunakan indikator teori yang peneliti gunakan dimana pertama peran pemerintah Kabupaten Kampar sebagai kebijakan Sudah mengeluarkan peraturan tentang tapal batas yang ada pada tahun 2010, kedua indicator peran Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai strategi memang faktanya bahwa pemerintah Kampar melakukan tahap penyelesaian konflik dengan mediasi akan tetapi kegiatan ini dilakukan setelah konfliknya muncul padahal aturan tapal batas sudah jelas dari pemerintah daerah akan tetapi aturan tersebut tidak tersosialisasikan hingga ke masyarakat maka indicator strategi ini masih belum tepat. Walaupun pada indikator ketiga yaitu peran sebagai alat komunikasi yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kampar sudah cukup berjalan hal itu peneliti buktikan pola mediasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mengumpulkan pihak desa kuok dan desa ganting untuk tahapan penyelesaian konflik, walaupun penyelesaian tersebut hanya memantapkan tapal batas desa sesuai dengan batas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2010 yang lalu.
No other version available