Text
Pelaksanaan Pewarisan Harta Pusako Tinggi Menurut Adat Suku Tanjung di Korong Guguak Nagari Lurah Ampalu Kab.Padang Pariaman
Harta pusako tinggi merupakan kepemilikan bersama tiapa anggota kaum. di Minangkabau sendiri harta pusako dapat dibagi pengelolaan dan pemanfaatanya kepada jurai/paruik yang ada dalam kaum itu yang disebut juga dengan istilah ganggam bauntuak. Masyarakat di Nagari ini sangat menjunjung tinggi status tanah pusako tinggi sebagai hak ulayat kaum yang umumnya belum bersertifikat, sebagian dari masyarakat di Nagari lurah ampalu ini menggunakan ranji sebagai bukti kepemilikan harta pusako tinggi yang mana ranji itu juga berfungsi sebagi syarat dari pendaftaran tanah adat. Kesalahpahaman dalam menafsirkan silsilah ranji dalam suatu kaum dan ketidak pahaman mengenai pembagian pengelolaan harta pusako tinggi dapat berakibat terjadinya sengketa harta pusako tinggi dalam kaum. Fakta seperti ini terjadi di Korong Guguak Nagari lurah Ampalu yang mana terjadinya sengketa tanah pusako tinggi yang di sebabkan oleh permasalahan ketidakpahaman mengenai peruntukan dan pembagian tanah pusako tinggi ini. Masalah pokok penelitian adalah Kedudukan Harta Pusako Tinggi Menurut Adat Suku Tanjung di Korong Guguak Nagari Lurah Ampalu Kab.Padang Pariaman dan pelaksanaan pewarisan harta pusako tinggi menurut Adat Suku Tanjung di Korong Guguak Nagari Lurah Ampalu Kab.Padang Pariaman Jenis penelitian ini menggunakan metodelogi penulisan penelitian empiris (Observation researce) atau dengan cara survey langsung yaitu riset yang mengambil sampel dari suatu populasi dari hasil wawancara yang merupakan data pendukung. Sedangkan sifatnya adalah bersifat penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang tujuannya untuk menggambarkan suatu hal di daerah tertentu dan pada saat tertentu. Hasil penelitian menunjukan bahwasanya Kedudukan Harta Pusako Tinggi dan Pelaksanaan Pewarisan Harta Pusako Tinggi Menurut Adat Suku Tanjung di Korong Guguak Nagari Lurah Ampalu Kab. Padang Pariaman adalah harta pusako tinggi yang dimiliki oleh seluruh anggota kaum dan diperoleh secara turun temurun bedasarkan garis keturunan Ibu. Namun masih ada beberapa pihak yang tidak paham bagaimana peruntukan harta pusako tinggi tersebut. sehingga menimbulkan kekeliruan dalam menafsirkan silsilah ranji. Harta pusako ini yang mana harta tersebut dikelola oleh mamak kepala waris. Yang dimaksud pembagian harta tersebut hanya sekedar pengelolaannya tidak menjadi hak milik perorangan. Pembagian menurut adat suku tanjung sendiri menerapkan pembagian yang diturunkan waris harta pusako dari mamak ke kemenakan dan harta pusako itu sendiri merupakan kekayaan yang dimiliki suku atau kaum .
No other version available