Text
Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Diwilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor merupakan Tindakan kejahatan mencuri kendaraan bermotor, yakni pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah atau melawan hukum tanpa seizin pemiliknya. Karna maraknya peristiwa pencurian kendaraan bermotor yang terjadi diperlukan adanya penanggulangan untuk mencegah serta mengatasi fenomena tersebut. Upaya penanggulangan melalui upaya pre-emtif, preventi dan represif sebab pencurian kendaraan bermotor bukan hanya menimbulkan kerugian terhadap korban tapi juga menimbulkan keresahan masyarakat saat meninggalkan kendaraan di parkiran, untuk itu diperlukan perhatian khusus dalam menghadapi peristiwa pencurian kendaraan bermotor. Masalah pokok dalam penelitian ini antara lain, faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian kendaraan bermotor sehingga bisa diketahui upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan. Metode penelitian ini jenis hukum empiris, yaitu menggunakan observation research atau dengan cara survey langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang diperoleh dari responden melalui wawancara. Sifat penelitian adalah deskriptif yaitu memberikan gambaran tentang faktor penyebab terjadinya pencurian kendaraan bermotor dan upaya penanggulangannya. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh penulis, dapat diketahui bahwa kejahatan pencurian kendaraan bermotor terjadi karna beberapa faktor antara lain faktor ekonomi, faktor individu, faktor Pendidikan serta faktor lingkungan. Oleh karena itu peran kepolisian dalam menanggulangi hal tersebut adalah dengan melaksanakan patroli rutin dan terus melakukan himbauan pada masyarakat agar selalu waspada saat meninggalkan kendaraan miliknya di parkiran baik di dalam rumah dan Ketika berada di luar. Dan upaya lebih lanjut ketika sudah terjadi pencurian kendaraan bermotor pihak kepolisian akan melakukan penyidikan dan penyelidikan yang hasilnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan dalam persidangan.
No other version available