Text
Upaya Penanggulangan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Wilayah HukumPolsek Tambang
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang kini semakin meningkat perkembangannya, dimana perkembangannya sudah terjadi di berbagai wilayah, termasuk wilayah hukum Polsek Tambang yang terletak di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Peristiwa Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tambang tersebut sepanjang 2021 terus meningkat dibandingkan 2020. Dimana narkotika memiliki dampak negatif apabila disalahgunakan dalam penggunaannya, terlebih jika seseorang sudah kecanduan untuk memakainya, maka tindak kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini apabila tidak ditindak secara tegas akan menimbulkan jumlah peredaran narkotika yang terus meningkat, sehingga bila hal ini terjadi bisa memberikan dampak kurang baik kepada masyarakat. Dalam skripsi yang berjudul “Upaya Penanggulangan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Di Wilayah Hukum Polsek Tambang” ini terdapat masalah pokok, yaitu: Apa faktor penyebab terjadinya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tambang dan bagaimana upaya Kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tambang. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalah tersebut di atas yaitu dengan menggunakan metode penelitian sosiologis empiris, yaitu yaitu merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskripstif analitis. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan peredaran gelap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tambang dilakukan melalui tiga upaya yaitu Pre-emtif (pembinaan), Preventif (pencegahan) dan Represif (penindakan). Upaya Pre-emtif (pembinaan) yaitu upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menanggulangi, mencegah, dan memberantas terjadinya tindak pidana. Upaya Preventif (pencegahan) yaitu melalui penyuluhan, sosialisasi, spanduk, dan penyebaran brosur pamplet. Upaya (Represif) yaitu dengan menerapkan penegakkan hukum kepada pelaku tindak pidana narkotika.
No other version available