Text
Kedudukan Hukum Atas Objek Jaminan Fidusia yang Tidak di Daftarkan
Penelitian ini memiliki tujuan yaitu mengetahui pendaftaran hak atas objek jaminan fidusia yang tidak di daftarkan hal ini akan mengakibatkan tidak adanya perolehan sertifikan jaminan fidusia. Kemudian penelitian ini juga mengetahui keabsahan eksekusi dari objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan itu yang mana seharusnya sangat diperlukan perlindungan hukumnya dari berbagai pihak. Jika tidak di daftarkan, maka akan merugikan pihak tersebut. Pada dasarnya jenis penelitian ini ialah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggambarkan sifat individu untuk menentukan hubungan satu dengan yang lainnyaaa. Sumber datanya ialah data primer yang disajikan dalam bentuk berbagai peraturan-peraturan, selanjutnya ada data sekunder sebagai tambahan dari argument sebelumnya melalui buku, jurnal serta karya ilmiah lainnya dan yang terakhir ada data tersier berupa kamus dan enskiklopedia. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pendaftaran jaminan fidusia harus di daftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia yang kemudian diterbitkannya sertifikat jaminan fidusia dengan berasaskan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Jika terjadi perubahan dalam sertifikat tersebut maka kita wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan di Kantor Pendaftaran Fidusia dan menerbitkan kembali pernyataan perubahan pada sertifikat itu sendiri. Mengenai keabsahan eksekusinya diatur dalam pasal 29 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Eksekusi Jaminan Fidusia. Dimana lahirnya akta pernyataan harus ada persetujuan dari pemberi fidusianya.
No other version available