Text
Penerapan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Sebagai Peraturan Pelaksana Ketentuan Pasal 86 Ayat 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi
Pegawai Negeri Sipil harus berkualitas tinggi dan bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya. Di instansi pemerintah, disiplin merupakan aset utama yang harus dimiliki karena ini tentang pemberian layanan publik. Namun kenyataan di lapangan berbicara lain karena masih ada ditemukan Pegawai Negeri Sipil yang tidak menyadari akan tugas dan fungsinya tersebut sehingga masih timbul ketimpangan-ketimpangan dalam menjalankan tugasnya dan tidak jarang pula menimbulkan kekecewaan pada masyarakat. Perilaku petugas yang tidak disiplin masih sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, seperti halnya beberapa petugas yang datang terlambat untuk bekerja atau pulang lebih awal dari jam kerja yang ditentukan, menunjukkan kualitas petugas yang buruk dan itu mencerminkan kurangnya kesadaran. Permasalahan yang sedang dihadapi adalah kurangnya tingkat kedisiplinan dalam menaati kewajiban sebagai PNS di daerah provinsi Riau sehingga dapat menghambat kelancaran dalam bekerja. Semestinya PNS menjadi contoh bagi masyarakat sehingga masyarakat menaruh kepercayaan terhadap aparatur negara. Dalam usaha mewujudkan kedisiplinan yang tinggi tersebut maka PNS harus selalu siaga melaksanakan fungsi yang sudah menjadi kewajibannya dengan sebaik mungkin, akan tetapi berdasarkan fakta lapangan di badan kepegawaian daerah provinsi Riau masih melakukan pelanggaran disiplin yang menyebabkan tidak efektifnya kinerja pegawai. Fokus penelitian yang akan dikaji adalah Pertama, Penerapan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Sebagai Peraturan Pelaksana Ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau. Kedua, Upaya Pemerintah Dalam Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Sebagai Peraturan Pelaksana Ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penarikan kesimpulan deduktif, yaitu kesimpulan diambil dari teori-teori yang bersifat umum mengarah kekhusus. Dari penelitian ini menemukan hasil bahwa penerapan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan penjatuhan hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Serta upaya Pemerintah dalam peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau adalah dengan cara penegakan aturan dan sanksi yang tegas, pelatihan dan pengembangan diri, peningkatan kesejahteraan, penghargaan dan pengakuan, peningkatan komunikasi dan koordinasi, serta pembentukan budaya disiplin.
No other version available