Text
Perjanjian Waralaba Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba(Studi Waralaba Thai Tea Dumdum di Kota Tanjung Pinang
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Muncul dan perkembangnya usaha waralaba ini tentunya akan membawa masalah baru terhadap dunia hukum, diperlukan tataan hukum yang baik dan memadai untuk mengatur bisnis tersebut disuatu negara, demi terciptanya kepastiaan bagi para pelaku usaha waralaba. Perkembangan franchise ternyata membawa permasalahan baru dalam khasanah hukum di Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya masalah yang timbul sehubungan dengan perjanjian waralaba ini. Hal inilah yang membuat penulis tertarik dan mengkaji hal tersebut dalam suatu karya ilmiah dengan rumusan masalah yaitu : Bagaimana pelaksanaan perjanjian waralaba thai tea Dumdum di Kota Tanjungpinang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba ? dan Bagaimana penyelesaian masalah yang timbul dalam perjanjian waralaba thai tea ? Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum diskriptif analitis yang memberikan gambaran secara nyata atau gambaran secara jelas (fakta) tentang permasalahan yang diteliti oleh peneliti. Pada penelitian ini peneliti menggunakan data yang berasal dari data primer dan sekunder dangan wawancara dan dokumentasi serta kajian ilmiah sebagai landasan pengumpulan data. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian antara kedua belah pihak antara Franchisor dan Franchisee ini tidak berjalan sesuai kesepakatan dan perjanjian yang telah ditanda tangani, yang dimana masih terdapat pelanggaraan antara keduanya. Keterlambatan datangnya bahan pokok dan beberapa alat utama yang belum dikirimkan oleh Franchisor sehingga membuat Franchise harus menunggu lebih lama menutup gerai dan mengalami kerugian. Upaya yang dilakukan pihak Franchisor ini masih kurang maksimal hingga banyak pelanggaran yang terjadi.
No other version available