Text
Pelaksanaan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan di Wilayah Hukum Polsek Kualu Kampar
Penegakan hukum terhadap tindak pidana ringan yang diatur didalam KUHP dan KUHAP mendapat perhatian khusus dari masyarakat, lantaran proses penegakan hukumnya harus berjalan dari tahap penyelidikan hingga putusan dari hakim. Menurut banyak ahli hukum dan masyarakat hal itu tidak setimpal dengan kerugian yang dihasilkan, sehingga dibutuhkanlah penegakan hukum dengan konsep Mediasi Penal. Dipahami sebagai bentuk pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan keadaan seperti semula dan bukanlah untuk memberikan pembalasan. Mediasi penal bertujuan mengupayakan tercapainya keadilan yang berorientasi memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban. Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaiman pelaksanaan dan kendala-kendala yang dihadapi oleh Polsek Kecamatan Kuala Kampar dalam menerapkan mediasi penal pada penyelesaian perkara tindak pidana ringan. Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dimana selain menggunakan sumber bahan hukum hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta melakukan wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan sumber bahan mengenai jenis-jenis dan penyelesaian tindak pidana ringan melalui mediasi penal di wilayah Polsek Kuala Kampar. Pendekatan mediasi penal telah diterapkan dalam penenyelesaian beberapa kasus tindak pidana ringan di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar. Dalam hal pengawasan Kepolisian Polsek Kuala Kampar melakukan pendampingan terhadap aturan-aturan hukum, memberikan berbagai fasilitas bagi masyarakat, memberikan akses yang mudah kepada masyarakat, serta melayani segala urusan yang dibutuhkan masyarakat.
No other version available