Text
Penanggulangan Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur Di Wilayah Polsek Bukit Raya
Anak adalah bagian dari generasi yang akan meneruskan cita cita dan juga sebagai harapan bangsa dan negara. Peran orang tua sangat berpengaruh dalam perkembangan yang terjadi pada anak. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam kehidupan sosial berpengaruh besar dalam berbagai factor yaitu tentang penanganan anak. Melihat perkembangan di Indonesia sangat perlu adanya dari keadaan Belanda tentang tentang pemidanaan anak sebagai negara yang melatar belakangi terbentuknya hukum di Indonesia. Dalam skripsi yang berjudul “ Penanggulangan Kekerasan Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur Di wilayah Polsek Bukit Raya’’ terdapat dua masalah pokok yaitu : Bagaimana Bentuk Penanggulangan Hukum yang di Berikan Terhadap Pelaku Anak di bawah Umur Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya dan Bagaimana Bentuk Hambatan Yang di Hadapi dan Upaya Penanggulangan Anak yang Bermasalah Dengan Hukum Dalam Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis, dengan sumber penelitian studi empiris untuk menemukan teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum yang berlaku di masyarakat, juga mempelajari pengaruh masyarakat terhadap hukum. Hasil penelitian dalam penegakan hukum, aparat kepolisian menunjukkan faktor-faktor penyebab kejahatan pencurian yang pelakunya tak lain ialah anakanak dengan kekerasan tersebut terjadi dikarenakan faktor ekonomi yang menjadi permasalahan dalam keluarganya, kemudian didukung oleh faktor pergaulan diluar dan disekitar lingkungannya. Dalam penanggulangan tindak pidana, Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang Dilakukan Anak Dibawah Umur menurut Pasal 365 KUHP, pihak kepolisian Polsek Bukit Raya untuk bisa menghimbau, membangun komunikasi dan bekerja sama dengan warga masyarakat dalam menangani fenomena kejahatan yang terjadi.
No other version available