Text
Pelaksanaan Pembimnaan Terhadap Narapina Anak dalam Kasus Narkotika di lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis
Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang-orang dewasa, akan tetapi anak-anak juga bisa melakukan hal tersebut. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak sekarang ini sangat banyak macamnya, salah satunya tindak pidana narkotika atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya anak menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan yang ditetapkan di lembaga pemasyarakatan. Di lembaga pemasyarakatan anak berhak mendapatkan pembinaan baik itu pembinaan agama dan moral, pendidikan dan lain sebagainya. Agar ketika kembali ke masyarakat lebih baik dan dan tidak mengulangi perbuatannya kembali. Rumusan masalah dalam penelitian ini antara lain bagaimana pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana anak dalam kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam kegiatan pembinaan narapidana narkotika anak dalam kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Dengan cara survey secara langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder yang didapat dari responden baik melalui kuesioner maupun wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pembinaan terhadap Narapidana anak dalam kasus narkotika di Lapas Kelas II A Bengkalis dilaksanakan dalam bentuk pemenuhan hak pendidikan dan pengajaran telah diupayakan sebaik mungkin oleh pihak-pihak terkait dalam Lapas dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pendidikan kepribadian meliputi pendidikan kesadaran beragama, pendidikan kesadaran berbangsa, bernegara dan sadar hukum, pendidikan kemampuan intelektual, pendidikan kesehatan jasmani dan rohani serta pendidikan kesenian. Kemudian pendidikan kemandirian berupa pendidikan keterampilan meliputi pendidikan keterampilan jahit-menjahit, pendidikan keterampilan berkebun, pendidikan keterampilan tata boga/membuat kue, serta keterampilan melukis. Faktor penghambat pelaksanaan pembinaan narapidana di Lapas Kelas IIA Bengkalis terhadap narapidana narkotika anak adalah fasilitas tempat pendidikan dan pengajaran serta beberapa fasilitas pendidikan dan pembinaan yang belum memadai dengan jumlah narapidana.
No other version available