Text
Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online Kredivo
Di zaman inovasi perekonomian digital, masyarakat berusaha menemukan temuan baru dalam pengadaan jasa untuk aktivitas pinjaman yang diantaranya terlihat dari keberadaan layanan jasa pinjaman uang dengan basis digital yang dianggap dapat membangun pertumbuhan serta ekonomi nasional. Teknologi informasi sudah membawa pengaruh bagi penduduk, membentuk tipe-tipe serta kesempatan. Ada beberapa jasa finansial yang menggunakan teknologi informasi atau yang seringkali diklaim menjadi Financial Technology yang disingkat menjadi fintech dan dikenal juga dengan sebutan teknologi financial.namun dalam memberikan pinjaman kepada konsumen sering kali terjadi permasalahan sehingga mengakibatkan penyebaran atas data pribadi. Rumusan masalah pokok dari penelitian ini adalah Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap Data Pribadi Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online Kredivo ?dan Apakah upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap penyebaran Data Pribadi Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online Kredivo? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan caa observasional research, dengan tekhnik pengumpulan datanya yaitu dengan wawancara. Dilihat dari sifatnya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif analitis yakni penelitian yang memberikan gambaran secara rinci dan jelas tentang permasalahan pokok penelitian. Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah Bentuk perlindungan hukum terhadap Data Pribadi Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online Kredivo adalah Perlindungan hukum secara preventif dengan memberikan kepastian hukum kepada konsumen yang oleh OJK bersama dengan asosiasi dan penyelenggara Fintech P2PL yang saat ini telah terdaftar sedang menyusun mengenai standar mekanisme pelaksanaan Internal Dispute Resolution (IDR) kemudian Perlindungan hukum secara represif pemberian sanksi administrasi kepada penyelenggara Fintech P2PL yang melakukan penyebaran data pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 47 POJK Nomor 77 Tahun 2016 dari mulai peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan ijin. Dan Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap penyebaran Data Pribadi Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online Kredivo adalah dengan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat dilakukan melalui lembaga alternative penyelesaian sengketa atau dapat menyampaikan permohonannya kepada OJK untuk memfasilitasi penyelesian pengaduan konsumen, atau penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.
No other version available