Text
Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Mengeluarkan Kebijakan dalam Menjalankan Kegiatan Usaha perkoperasian (Studi Kasus pada Koperasi Simpan Pinjamcu 17 Agustus
Pertumbuhan dan perkembangan koperasi di Indonesia ternyata tidak sedikit jumlahnya koperasi yang terpaksa harus bubar. Banyak koperasi yang mempunyai modal cukup tetapi selanjutnya merosot ketingkat kehancuran yang berakhir dengan pembubaran atau banyak koperasi yang namanya tetap ada tetapi tidak berfungsi sama sekali. Kesemuanya ini menurut pengamatan bahwa adanya kejanggalan dari pihak pengurus koperasi, karena pengurusnya tidak atau kurang memiliki kecakapan atau kemampuan dalam mengelola koperasi. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah B agaimana kewenangan Pengurus Koperasi dalam menjalankan kegiatan perkoperasian pada Koperasi Simpan Pinjam CU 17 Agustus. Dan Bagaimana pelaksanaan prinsip kehatianhatian Pengurus Koperasi Simpan Pinjam CU 17 Agustus dalam memberikan pinjaman kepada Anggota Koperasi Namun untuk jenis penelitian ini adalah jenis empiris, dari sifatnya yakni bersifat deskriptif analitis, sedangkan untuk alat pengumpul data dalam penelian ini adalah melalui wawancara, kuisioner dan observasi yang berkenaan dengan prinsip kehatian-hatian Pengurus Koperasi Simpan Pinjam CU 17 Agustus dalam memberikan pinjaman kepada Anggota Koperasi. Kewenangan Pengurus Koperasi Dalam Menjalankan Kegiatan Perkoperasian Pada Koperasi Simpan Pinjam CU 17 Agustus yang mana Pengurus dalam menggunakan sebagaimana pasal 23 AD Koperasi KSP CU 17 agustus mempunyai kewenangan memberikan peminjaman kepada anggota Koperasi namun dalam memberikan pinjaman tidak boleh menyalahi ketentuan Pasal 4 (b) AD ART peminjaman yang diberikan oleh Pengurus tidak diperbolehkan melebihi 10 (sepuluh) persen dari saldo simpanan yang ada pada Koperasi Kredit.KSP CU 17 Agustus. serta Pelaksanaan Prinsip Kehatian-Hatian Pengurus Koperasi Simpan Pinjam CU 17 Agustus Dalam Memberikan Pinjaman Kepada Anggota Koperasi tidak terlaksana sebagaimana mestinya yang mana pengurus dalam memberikan pinjaman melebihi dari ketentuan AD ART yang menyebabkan anggota yang melakukan peminjaman menimbulkan wanprestasi yang mengakibatkan Koperasi mengalami kerugian hal tersebut sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dimana pengurus harus menanggung sendiri kerugian yang timbul tersebut”
No other version available