Text
Analisi Perbandingan Keekonomian Kontra Hulu Migas Indonesia dan Malaysia Pada Pengembangan Lapangan dengan Sumur Infill Lapangan a
Pasar Tradisional Berbasis Modern Kota Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi telah resmi difungsikan pada tahun 2019 yang lalu. Kapasitasnya mampu menampung lebih dari 500 orang pedagang. Berdasarkan pengamatan awal di lapangan, Pasar Tradisional Berbasis Modern Teluk Kuantan sudah memiliki areal parkir, namun belum terfungsikan secara optimal karena masih ada beberapa penjual dan pembeli yang memarkir kendaraannya tidak pada tempatnya. Kondisi ini menimbulkan banyaknya areal parkir yang belum pada posisinya dan terkesan belum tertata dengan baik dan rapi sehingga dari segi keamanan dan kenyamanan tempat parkir juga belum terpenuhi. Salah satu jalan untuk mengurai permasalahan tersebut adalah dengan menilai persepsi masyarakat sebagai pengguna pasar terkait alternatif pemecahan masalah yang ada pada lahan parkir pasar tradisional tersebut. Maka dari itu perlu dilakukan Evaluasi Pemanfaatan Fungsi Lahan Parkir Di Pasar Tradisional Berbasis Modern Kota Teluk Kuantan berdasarkan persepsi masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Diperlukan pembenahan pada lahan parkir Pasar Tradisional Berbasis Modern ini serta melengkapinya dengan fasilitas-fasilitas pendukung agar masyarakat dapat parkir dengan nyaman. Untuk itu, selain terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, penertiban parkir harus diperketat agar masyarakat bisa parkir dengan tertib sehingga sirkulasi pergerakan didalam pasar menjadi lebih aman, nyaman dan baik. Selain itu, membuat Peraturan Daerah Yang Mengatur Penertiban Parkir. Kondisi perparkiran Pasar Tradisional Berbasis Modern Kota Teluk Kuantan masih tergolong tidak baik. Berdasarkan jumlah skor total persepsi masyarakat terhadap program pemanfaatan lahan parkir di pasar tradisional berbasis modern Kota Teluk Kuantan dikatakan cukup baik dengan nilai skor sebesar 276. Ada beberapa evaluasi yang bisa menjadi masukan yaitu membenahi kondisi lahan parkir, memperketat penertiban, dan membuat peraturan daerah yang mengatur penertiban parkir.
No other version available