Text
Analisis Keekonomian Perpanjangan Kontrak Blok Coastal Plains and Pekanbaru dengan Metode Psc dan Gros Split
Idealnya kontrak wilayah kerja suatu blok untuk eksplorasi dan eksploitasi adalah 25 – 30 tahun . Apabila waktu kontrak telah habis , kontraktor bisa mengajukan perpanjangan kontrak. Pemerintah selaku pemilik wilayah kerja melalui SKK Migas selanjutnya akan menilai perpanjangan kontrak yang di ajukan oleh kontraktor apakah bernilai ekonomis dan memenuhi syarat . Blok CPP sendiri dengan wilayah Kerja seluas 9.865,95 Km2 terletak di Propinsi Riau, mencakup Kabupaten Siak, Bengkalis, Kampar dan Rokan Hulu akan habis masa kontraknya pada bulan Agustus tahun 2022 , oleh kareana itu perlu dilakukan analisis guna membandingkan keekonomian dari blok Coastal Plains and Pekanbaru dengan menggunakan metode Kontrak PSC Cost Recovery dan Kontrak PSC Gross Split. Penelitian dilakukan dengan metode studi lapangan atau case study. Adapun metode yang digunakan yaitu metode sistem kontrak bagi hasil PSC Cost Recovery dan PSC Gross Split guna untuk mengetahui kelayakan dari blok Coastal Plain and Pekanbaru. Parameter keekonomian yang akan dihitung adalah Net Present Value (NPV), Internal Rate Of Return (IRR), dan juga Pay Out Time (POT).Dari hasil analisis dan perhitungan keekonimian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa kontrak dengan sistem Gross Split masih lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem PSC cost recovery untuk pembarharuan kontrak Blok CPP . Dengan melihat nilai NPV, IRR, dan POT yang di dapat dengan menggunakan kontrak PSC Cost Recovery yaitu sebesar 142.004.631,4 MMU$, 68 % dan 4.1 tahun. Sedangkan nilai NPV, IRR dan POT yang di dapat dengan menggunakan kontrak Gross Split, yaitu sebesar 220.624.654,6 MMUS$, N/A%, dan 0 Tahun
No other version available