Text
Pelaksanaan Pembagian Warisan Adat Minangkabau dari Persepektif Hukum Islam di Tanjung Gadang Sel Penago Kecamtan Payahkumbuh Barat
Kehidupan masyarakat adat di sumatera barat berbeda dengan suku-suku yang ada di indonesia. sistem matrilineal digunakan untuk pembagian waris, namun perkembangan saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa dalam penerapan hukum waris ada yang menerapkan hukum adat dan hukum waris islam. konsekuensinya terjadi perbedaan pemahaman dari segala sesuatu tindakan yang dilakukan masyarakat diranah minang yang menjadi kebiasaan (adat) yang kemudian bertentangan dengan Al'Qur'an, Rumusan masalah pada penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah sistem pewarisan yang terdapat dalam masyarakat adat minangkabau di daerah tanjung gadang Se.pinago Payakumbuh Barat? dan (2) Bagaimanakan proses pewarisan Menurut Adat Minangkabau Di Kelurahan Tanjung Gadang Sei.Pinago Payakumbuh Barat Menurut Perspektif Hukum Islam? Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalh penilitian lapangan ( Field research) untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang dijadikan bahan dalam penulisan penelitian Ilmiah ini. penulis secara langsung melakukan penelitian kelapangan dengan melakukan wawancara untuk memperoleh data-data yang diperlukan dalam penelitian ini. hasil penelitian yang penulis teliti menerangkan bahwa pelaksanaan pembagian harta antara pewaris laki-laki kecil bagiannya dibandingkan bagian warisan anak perempuan, tetapi untuk anak perempuan yang paling kecil dibagikan kepadanya rumah yang ditinggalkan oleh orang tuanya, sedangkan konsep hubungan islam bahwa pembagian untuk anak laki-laki dua kali lipat dari pembagian untuk anak laki-laki dua kali lipat dari pembagian untuk anak perempuan. jadi pengaruh Hukum Islam tersebut terlihat pada penentuan untuk anak perempuan. yang menjadi faktor penghambat terhadap pembagian harta warisan menurut Hukum Islam adalah kebiasaan. Karena kebiasaan ini sudah lma dipakai oleh masyarakat dari dulunya untuk mengatur hubungan bermasyarakat yang menjadi penghambat dalam pembagian harta warisan menurut Hukum Islam.
No other version available