Text
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu di Wilayah Hukum Polres Kampar
Narkotika adalah masalah besar di Indonesia, terutama di kalangan pelajar. Penyalahgunaannya terus meningkat dengan motif dan jaringan yang kompleks. Faktor individu, lingkungan, dan ketersediaan narkotika berperan penting. Polres Kampar melaporkan penanganan 165 kasus dengan 217 tersangka pada 2023. Penegakan hukum dimulai dari laporan dan informasi. BNN berperan dalam penyelidikan kasus narkoba dengan penangkapan bisa dilakukan hingga tiga kali dalam 24 jam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukum polres Kampar dan upaya aparat penegak hukum dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut. Manfaatnya adalah menambah literasi kejahatan narkotika, memberikan informasi yang bermanfaat kepada pembaca, dan diharapkan dapat mengurangi kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukum polres Kampar. Penelitian ini menggunakan metode sosiologi empiris yang menggunakan data empiris dari perbuatan dan sikap manusia, baik dari wawancara maupun pengamatan langsung. Jenis penelitiannya adalah deskriptif analis yang menggambarkan kesesuaian antara teori dan praktik dengan data primer mengenai Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu Di Wilayah Hukum Polres Kampar. Metode ini penting untuk memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Kabupaten Kampar adalah salah satu pemerintahan di Provinsi Riau yang didirikan pada tahun 1950. Dengan luas wilayah 27.908,32 km2 dan populasi sekitar 750.000 jiwa, Kampar memiliki ikatan budaya dengan Minangkabau. Tantangan utama yang dihadapi wilayah ini adalah perdagangan narkoba, terutama berdampak pada populasi muda. Kepolisian Kampar aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba melalui edukasi, keterlibatan masyarakat, dan penegakan hukum sesuai Undang-Undang Narkotika Nasional No. 35 tahun 2009.
No other version available