Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana dengan Sengaja Menghina Penguasa di Depan Umum(Studi Kasus Putusan Nomor 76/Pid. b/2023/Pn Pbr)
Tindak pidana pada perkara putusan Nomor 76/Pid.B/2023/PN Pbr yang terjadi di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus tindak pidana dengan sengaja menghina penguasa didepan umum yang dilakukan oleh terdakwa Al-Qudri kepada Drs. H. Syamsuar, M.Si selaku Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024. Terdakwa melakukan aksi demonstrasi dengan membawa spanduk cetak print berwarna kuning orange dengan tulisan “Tangkap Gubernur Drakula” dan disebelah kiri tulisan tersebut terdapat karikatur sosok drakula dengan wajah seperti wajah Drs. H. Syamsuar, M.Si yang mengandung makna simbolik perilaku negatif sehingga membuat Drs. H. Syamsuar, M.Si merasa terhina dan dipermalukan. Atas perbuatan terdakwa penuntut umum menjatuhkan dakwaan atas pasal 207 KUHP Rumusan dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses pembuktian delik penghinaan yang dilakukan dalam tindak pidana dengan sengaja menghina penguasa didepan umum dalam perkara Nomor 76/Pid.B/2023/PN Pbr, dan bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap tindak pidana dengan sengaja menghina penguasa didepan umum melalui putusan Nomor 76/Pid.B/2023/PN Pbr. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu peneltian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneiti bahan pustaka yang ada danmenghubungkan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memutus perkara Nomor 76/Pid.B/2023/PN Pbr. Sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriptif analitis dengan demikian penulis memberikan gambaran secara jelas dan rinci. Yakni menmberikan gambaran mengenai masalah yang ditemukan saling berkaitan secara relavan dan secara logis dan yuridis untuk mengetahui gambaran serta terang dan rinci tentang perkara putusan 76/Pid.B/2023/PN Pbr. Dari hasil penelitian bahwa pembuktian dalam delik penghinaan banyak berpegang pada keterangan saksi dan keterangan atau pendapat dari ahli. Sebab dalam penghinaan tidak ada batasan dimana suatu perkataan tersebut telah menghina seseorang dan makna yang terkandung didalamnya. Kebebasan berpendapat bukanlah tidak terbatas, batasanya adalah untuk memastikan pendapat yang disampaikan tidak merugikan orang lain. Salah satunya yaitu pendapat yang disampaikan tersebut membuat sesorang merasa terhina dan merusak harga diri seseorang. Hakim mempunyai kewajiban untuk menemukan hukum dan menetapkan hukum terhadap suatu perkara yang diselesaikan, untuk itu dalam putusan hakim tersebut harus memuat dasar pertimbangan hukumnya Sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur penghinaan terhadap penguasa di depan umum pasal 207 KUHP. Terdakwa dijatuhi putusan oleh Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dipidana penjara selama 4 (empat) bulan.
No other version available