Text
Analisa Putusan Hakim Nomor 432/pdt.g/2023/pa. Pbr dalam Perkara Cerai Gugat Komulasi Hadhonah di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru
Pada Pasal 105 KHI dalam hal perceraian, pemeliharaan pada anak yang belum termasuk mumayyiz atau yang belum berumur 12 tahun adalah hak milik ibu kandungnya. Pemeliharaan pada anak yang sudah terrmasuk mumayyiz akan diserahkan kepada anak tersebut untuk memilih diantaranya ayahnya ataupun ibunya untuk pemegang hak atas pemeliharaananaknya. Terkait pembiayaan pemeliharaan anak tersebut itu ditanggung sepenuhnya oleh ayah kandung dari anak tersebut Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan hukum tentang perceraian Kumulasi Hadhonah . Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan nomor 432/PDT.G/2023/PA.PBR dalam perkara perceraian kumulasi hadhonah. Jenis penelitian ini termasuk kedalam metode penelitian Hukum Normatif yaitu suatu penelitian hukum yang berkaitan dengan pemberlakuan undang undang secara normatif dalam setiap kehidupan masyarakat Hasil Dari Penelitian penjelasan terkait tentang hadhonah tersebut didapat sebuah analisa bahwa hadhonah itu hanya berlaku untuk anak yang masih dalam pengawasan yaitu anak di bawah 12 tahun. Sementara anak diatas 12 tahun sudah bisa memilih sendiri mau tinggal bersama ibu atau ayahnya. Dalam ketentuan hadhonah anak dibawah usia 7 tahun memang harus dibawah pengawasan ibunya sedangkan anak yang diatas tujuh tahun dapat diperjuangkan oleh ayahnya. Sedangkan batas penerima atauhak hadhonah pada ibu ialah samp ai ia menikah lagi setelah ia menikah maka hak hadhonah tersebut sudah tidak berlaku dan ayahnya bisa mengambil hak asuh anak tersebut. Pada kasus perkara hadhonah ini tidak sebanyak kasus perceraian yang masuk kepengadilan agama saya punya data dari tahun 2018 hingga tahun 2021 hanya sebanyak 70 kasus yang rata rata gugatan hadhonah ini dimohonkan oleh ibu ibu dan pada kasus ini rata rata dikabulkan atau berakhir dengan perdamaian antara mantan suami dan istri tersebut.
No other version available