Text
Penanggulangan Kejahatan Pencurian Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Polsek Dumai Barat
Angka kejahatan dalam kehidupan manusia ini sangatlah besar dan termasuk dalam gejala sosial yang akan selalu di hadapi oleh setiap manusia, masyarakat dan negara pada umumnya. Penerapan dari menjunjung tinggi hukum ini merupakan salah satu upaya sangat baik dalam meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat di negara tersebut. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Apakah Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Polsek Dumai Barat dan Bagaimanakah Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Polsek Dumai Barat. Metode penelitian yaitu berjenis penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis, yang memberikan gambaran yang jelas mengenai tinjauan kriminologi terhadap penanggulangan kejahatan pencurian sepeda motor di Wilayah hukum Polsek Dumai Barat. Hasil penelitian bahwa penyebab terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Dumai Barat terjadi 2 faktor yaitu faktor endogen yang berasal dari dorongan yang terjadi dari dirinya sendiri dan faktor eksogen yang berasal dari faktor yang tercipta dari luar dirinya, faktor inilah yang bisa dikatakan cukup kompleks dan bervariasi. Selanjutnya, upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Dumai Barat yaitu dengan dilakukan langkah pre-emtif yang dimana pihak Polsek Dumai barat akan mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat dengan tujuan menghindari munculnya potensi-potensi terjadinya permasalahan sosial dan kejahatan di masyarakat, dalam hal ini tindakan pre-emtif kepolisian dilakukan dengan komunikasi yang bersifat persuasif dan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang menurut aturan dan norma sosial kemasyarakatan yang dilakukan oleh fungsi pembinaan masyarakat (Binmas).
No other version available