Text
Penyelesaian Kredit Macet Anggota Kud Kijang Mas Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau
Kredit macet atau kredit bermasalah adalah kredit macet atau kredit yang kesulitan melunasi utang-utangnya. Kredit macet juga bisa terjadi karena faktor kesengajaan dan bisa juga terjadi diluar kemampuan debitur. Kredit itu sendiri dapat disebabkan oleh kreditur atau debitur. Termasuk Koperasi Unit Desa (KUD) Kijang Mas tidak semuanya berjalan dengan baik. Masalah utama dalam penelitian ini adalah apa saja penyebab terjadinya kredit macet di KUD Kijang Mas Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar dan bagaimana penyelesaian kredit macet di KUD Kijang Mas Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. Penelitian ini dapat diklasifikasikan ke dalam penelitian normatif empiris. Yaitu penelitian yang menggunakan literatur berupa asas-asas hukum, kaidah hukum, dan perbandingan hukum. Serta penelitian dengan menggunakan pengenalan hukum dan kemudahan hukum dalam dinamika sosial. Hasil dari penelitian ini adalah faktor penyebab kredit macet, peneliti menemukan faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berasal dari koperasi sedangkan faktor eksternal berasal dari anggota. Faktor internal berasal dari anggota yang tidak jujur dan persyaratan pengajuan pinjaman yang mudah, sedangkan faktor eksternal adalah anggota yang meminjam diluar KUD Kijang Mas. Dan penyelesaian kredit bermasalah melalui Rescheduling, Surat Teguran dan Surat Peringatan 1 (SP 1).
No other version available