Text
Pratik Beli Pinang Berkulit di Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Menurut Perspektif Ekonomi Syariah
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarakat desa Pengalihan Kecamatan Keritang yang mulai melakukan praktik jual beli pinang berkulit. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perspektif ekonomi syariah terhadap praktik jual beli pinang berkulit tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perspektif ekonomi syariah terhadap praktik jual beli pinang berkulit tersebut. Subjek penelitian ini adalah pembeli (toke). Sementara objek dalam penelitian ini adalah praktik jual beli pinang berkulit yang dilakukan oleh petani dan pembeli di desa Pengalihan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan. Sumber penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif yaitu dengan proses reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah berdasarkan pengakuan dari petani dan pembeli dalam praktik jual beli pinang berkulit ini tidak menyebabkan kerugian baik terhadap petani maupun pembeli. Sehingga praktik jual beli pinang berkulit ini dikategorikan dalam jual beli gharar ringan dan jika ditinjau dari pespektif ekonomi syariah maka ketentuannya dikembalikan kepada adat dan kebiasaan. Hal ini juga telah dijelaskan oleh Fatwa DSN-MUI No: 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad jual beli bahwa praktik tersebut diperbolehkan selagi tidak menimbulkan perdebatan antara penjual dan pembeli.
No other version available