Text
Pelaksanaan Jual Beli Sperma Sapi Melalui Inseminasi Buatan dalam Perpektif Hukum Islam di Desa Jaya Pura Kabupaten Siak Sri Indrapura
Perkembangan teknologi mempengaruhi usaha pengembangbiakan sapi yang dilakukan dengan cara Inseminasi Buatan atau disebut kawin suntik. Pengembangbiakan sapi yang dilakukan dengan cara alami sudah jarang dilakukan oleh peternak sapi, peternak lebih memilih menggunakan inseminasi buatan karena prosesnya cepat, dan hemat biaya. Tetapi ada larangan mengenai inseminasi buatan dalam sebuah hadits Rasulullah saw, yang mengatakan bahwa jual beli mani binatang dilarang, karena jual beli tersebut mengandung unsur gharar. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan jual beli sperma sapi melalui inseminasi buatan di Desa Jayapura Kabupaten Siak Sri Indrapura dan Bagaimana perspektif hukum islam terhadap jual beli sperma sapi melalui inseminasi buatan di Desa Jayapura Kabupaten Siak Sri Indrapura. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dengan peternak sapi, petugas inseminasi buatan, pemuka agama, serta dokumentasi terkait dengan pelaksanaan jual beli sperma sapi melalui inseminasi buatan dalam perspektif hukum islam di Desa Jayapura Kabupaten Siak Sri Indrapura. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : jual beli sperma sapi di Desa Jayapura Kabupaten Siak Sri Indrapura dilakukan dengan cara petugas menjual sperma sapi kepada peternak dalam bentuk semen beku yang berada di dalam straw kemudian straw tersebut disimpan di dalam tabung. Hukum islam dalam memandang jual beli sperma sapi di Desa Jayapura Kabupaten Siak Sri Indrapura adalah diperbolehkan, karena inseminasi buatan pada hewan ini memiliki banyak manfaat untuk masyarakat. Dan sperma hewan yang digunakan juga sudah diproses dengan baik.
No other version available