Text
Pelaksanaan Aturan dan Pengawasan terhadap Distribusi Gas LPG 3 KG OLEH Pngkalan Gasterhadap Toko Grosir di DESA Jake Kabupaten Kuantan Singingi
Pelaksanaan aturan dan pengawasan terhadap alur pendistribusian Gas Lpg 3kg sangat perlu diperhatikan, agar tidak terjadi kegiatan penyimpangan atau pelanggaran terhadap alur pendistribusian Gas Lpg 3kg, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET),kelangkaan,penimbunan dan penyalahgunaan Lpg 3kg. yang kegiatan tersebut dapat merugikan konsumen Gas Lpg 3kg. Selain itu untuk menjamin terwujudnya sasaran dari pemberian subsidi oleh pemerintah, untuk membantu dan digunakan oleh masyarakat yang ekonominya tergolong menengah kebawah (masyarakat miskin). Berdasarkan latar belakang diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan rumusan masalah yang pertama, bagaimana pelaksanaan distribusi Gas Lpg 3kg oleh pangkalan Gas terhadap toko grosir di Desa Jake Kabupaten Kuantan Singingi, kedua, bagaimana pengaturan distribusi Gas Lpg 3kg oleh pangkalan Gas terhadap toko grosir di Desa Jake Kabupaten Kuantan Singingi, ketiga, bagaimana pengawasan distribusi Gas Lpg 3kg oleh pangkalan Gas terhadap toko grosir di Desa Jake Kabupaten Kuantan Singingi. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu penelitian observasi research dengan cara survey, artinya penulis melakukan penelitian langsung ke lokasi penelitian untuk mendapatkan informasi dan data yang diperlukan. Penelitian yang mengambil sampel dari populasi yang menggunakan wawancara dan quesioner sebagai alat pengumpulan data pokok. Sifat penelitian deskriptif yaitu penulis meberikan gambaran secara rinci tentang bagaimana pelaksanaan aturan dan pengawasan pendistribusian Gas Lpg 3kg di Desa Jake Kabupaten Kuantan Singingi. Hasil penelitian merupakan pelaksanaan aturan dan pengawasan terhadap pendistribusian Gas Lpg 3kg di Desa Jake Kabupeten Kuantan Singingi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kuantan Singingi yang belum optimal, hal ini dilihat dari masih terdapat pangkalan Gas Lpg 3kg yang masih melakukan pelanggaran terhadap alur pendistribusian Gas Lpg 3kg yang sudah di tentukan oleh pemerintah, dengan menjualnya ke warung-warung atau toko grosir yang ada di sekitaran Desa Jake tersebut. Sehingga terjadinya kelangkaan Gas Lpg 3kg di pangkalan, yang menyebabkan masyarakat sebagai konsumen Gas Lpg 3kg dengan terpaksa harus membelinya ke warung-warung atau toko grosir dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu kegiatan yang dilakukan oleh pangkalan mengakibatkan tidak terwujudnya tujuan dari pemerintah dengan pemberian harga subsidi Gas Lpg dengan berat 3kg untuk masyarakat miskin.
No other version available