Text
Analisis Yuridis Tentang Jual Beli Motor Over Kredit di Bawah Tangan yang Masih Terikat Perjanjian Leasing Berdasarkan UUD NO 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Perusahaan pembiayaan menghadapi berbagai masalah sehubungan dengan tindakan tersebut dan dapat mengambil tindakan seperti memberlakukan sanksi berupa denda atau bahkan melaporkan konsumen kepada pihak berwajib atas perjanjian jual beli yang dilakukan tanpa izin dari perusahaan pembiayaan, termasuk kasus Over Kredit di mana kendaraan dijual kepada pihak lain tanpa pengetahuan perusahaan pembiayaan konsumen. Masalah pokok dalam penelitian ini ialah bagaimana mekanisme hukum yang terkait dengan jual beli motor over kredit di bawah tangan yang masih terikat perjanjian leasing berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan apakah praktik ini memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan apa implikasi yuridis dari transaksi jual beli motor over kredit di bawah tangan yang masih terikat perjanjian leasing terhadap hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat. Metode penelitian ini menggunakan jenis hukum yuridis normatif yaitu dengan menganalisis berbagai aspek internal dari hukum yang berlaku secara positif. Sedangkan sifat dari penelitian ini adalah secara sifat deskriptif-analitis dengan elemen eksploratif dan normatif yang kuat. Hasil penelitian ini adalah take over lebih menguntungkan dibanding perjanjian yang lain. Hal ini dikarekan uang muka dapat kembali, dengan catatan melakukan perjanjian dengan orang yang dikenal dan dalam menyelesaikan sengketa perjanjian jual beli motor over kredit yang masih terikat perjanjian leasing tanpa merugikan para pihak, beberapa solusi dapat diimplementasikan. Seperti, negosiasi, ,mediasi, dan jalur hukum.
No other version available