Text
Pelaksanaan Jual Beli Tanah Yang tidak Memiliki Sertifikat di Desa Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir
Pelaksanaan Jual beli tanah yang tidak memiliki Sertifikat merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam masyarakat yaitu pelaksanaan jual beli tanah tanpa sertifikat. Padalah sertifikat tanah adalah tanda bukti yang sah dan kuat atas kepemilikan tanah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli tanah tidak bersertifiikat dan bagaimana akibat hukumnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Peralihan hak milik atas tanah dengan jual beli akan sulit dilakukan jika penjual tidak memiliki sertifikat atas bidang tanah yang akan dijualnya. Sehubungan dengan hal ini penulis mengadakan penelitian dengan rumusan masalah yang terkait bagaiamana pelaksanaan jual beli tanah yang tidak memiliki sertifikat di Desa Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir dan bagaimana akibat hukum jual beli tanah yang tidak memiliki sertifikat di Desa Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir. Metode yang digunakan adalah Sosiologi atau Empiris yang dilakukan dengan cara survei, yaitu penulis turun langsung ke lapangan dengan melalukan wawancara langsung oleh Aparat pemerintah desa dan warga masyarakat desa Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir . Sedangkan sifat penelitian ini adalah Deskriptif dimana Penulis berusaha memberikan gambaran secara rinci tentang Pelaksanaan Jual beli tanah yang tidak memiliki sertifikat di Desa Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir. Hasil dari Penelitian ini adalah Pelaksanaan Jual beli tanah yang tidak bersertifikat masih sering terjadi pada kalangan masyarakat bahkan ada beberapa masyarakat yang melakukan transaksi tanpa dihadapan Pejabat Umum yang berwewenang, bentuk pembuktian masyarakat hanya berdasarkan Kwitansi, dengan pembuktian kwitansi saja tidak memberikan kekuatan hukum yang kuat, akibat dilakukannya transkasi jual beli tanah tanpa dihadapan aparat yang berwewenang akan menyulitkan pembuktian apabila tanah yang diperjual belikan terjadi sengketa, dan berakibatkan seperti tidak terbentuknya peralihan hak atas tanah ataupun tidak adanya kepastian hukum serta perlindungan hukum. Pelaksanakaan jual beli tanah yang tidak memiliki sertifikat di Desa Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir dilihat dari 2 aspek yaitu Pelaksanaan jual beli antar masyarakat dan Pelaksanaan jual beli tanah dari aparat desa. Serta akibat hukum pelaksanaan jual beli tanah antar masyarakat dan jual beli tanah tanpa dihadapan aparat desa
No other version available