Text
Kritikan terhadap Proses Mediasi dalam Berperkara Berdasarkan Perma No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Menurut pasal 1 angka (1) peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan (selanjutnya disebut PERMA 1/2016) bahwa mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan semua pihak dengan dibantu oleh mediator. Dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, patut diuraikan alasan-alasan mengapa Mediasi masih belum efektif sebagai metode penyelesaian perkara, sehingga kemudian dapat ditemukan Solusi yaitu mediasi di luar pengadilan (non litigasi). Adapun masalah pokok dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Efektifitas Mediasi dalam berperkara di pengadilan negri. Apasaja Faktor Pendukung dan Penghambat penyelesaian perkara perdata melalui mediasi di pengadilan negri. Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Sedangkan sifatnya yaitu diskriptif analitis yaitu penulis mencoba mengambil masalah atau memusatkan perhatian kepada masalah-masalah sebagaimana adanya saat penelitian dilaksanakan, hasil penelitian yang kemudian diolah dan dianalisis untuk diambil kesimpulannya. Hasil Penelitian ini yaitu mediasi non litigasi lebih efektif di bandingkan mediasi litigasi. penulis memberikan saran bahwa pemerintah harus lebih memamfaatkan mediasi nonlitigasi dengan menimbang mediasi non litigasi prinsipnya memiliki sifat konsensual dan kolaboratif, sehingga hasil yang nantinya diperoleh adalah menang-menang (win-winsolution) untuk semua pihak, hemat biaya, lebih cepat, rahasia, dan mediator lebih terpandang lagi.
No other version available