Text
Implementasi Pasal Ayat (1) Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 Tentang Pehentian Penuntutan Bedasarkan Keadilan Restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Konsep keadilan restoratif ialah kritik terhadap konsep system pidana yang memandang kejahatan sebagai pelanggaran terhadap aturan Negara. Penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan restoratif sudah mulai dipraktekkan di Indonesia, khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, sesuai amanat dari Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dimana pada tahun 2020 Kejari Pekanbaru pertama kalinya menerapkan Restoratif Justice, penyelesaian perkara dilakukan terhadap seorang tersangka yang mencuri handphone mantan istrinya sendiri. Peristiwa yang menjerat seorang tersangka tersebut bermula dari dia yang datang ke lokasi usaha milik mantan istrinya, ketika dia tiba, sang mantan istri sedang sibuk melayani konsumen. Kesempatan tersebut digunakan tersangka untuk masuk ke dalam dan menjumpai anak perempuannya. Sang anak saat itu sedang sibuk bermain dengan handphone ibunya, kesempatan itu digunakan tersangka untuk mengambil handphone yang dipegang anaknya. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan Apa Hambatan Dalam Implementasi Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Jenis penelitian adalah observational reseach atau yang dimaksudkan dengan bentuk survey, merupakan penelitian yang menggunakan wawancara sebagai alat penyatuan data pokok dengan mengangkat sampel dari suatu populasi. Sifat penelitian deskriptif yaitu menggambarkan keadaan subjek atau objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak sebagai mana adanya. Implementasi dari Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru sudah diterapkan, dimana dalam penerapan ini kejaksaan lebih mengedepankan upaya pemulihan (restorative). Mekanisme penghentian penuntutan dengan cara perdamaian antara korban dan pelaku dapat dilihat pada ketentuan pasal 9 hingga pasal 14 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan melalui Perdamaian antara korban dan pelaku dengan melibatkan keluarga korban, keluarga pelaku, dan pihak lain yang terkait seperti tokoh masyarakat, yang dimulai dari upaya kesepakatan antara kedua belah pihak, tanpa adanya tekanan, paksaan, dan intimidasi. Hambatan lain juga dari sumber daya manusia kejaksaan itu sendiri tentang pemahaman pelaksanaan pendekatan Restorative Justice, adanya benturan kepentingan antara pelaku dan korban tindak pidana dan masyarakat yang mempunyai budaya serta kultur hukum tersendiri.
No other version available