ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Menjaga indenpendensi Mahkamah Konsitusi
Bookmark Share

Text

Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Menjaga indenpendensi Mahkamah Konsitusi

Ahmad Fuadi - Personal Name; Umi Muslikhah - Personal Name;

Kemandirian kekuasaan peradilan dijamin oleh Pasal 24 UUD 1945 dan hakim tidak dapat dipisahkan dari pemecah perkara, profesi hakim adalah profesi yang terhormat karena kehadiran keadilan tidak bisa lepas dari hakim dalam penerapannya. Dalam penelitian ini, penulis dapat merumuskan masalah pokok diantaranya: Pertama, Bagaimana Dinamika Pengaturan Masa Jabatan Dan Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi. Kedua, Bagaimana Desain Ideal Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Menjaga Independensi Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan penelitian Hukum Normatif (library research) yakni yang dilakukan dengan memfaatkan sumber-sumber kepustakaan untuk penelitian. Sifat penelitian ini yang digunakan adalah penelitian deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Pengaturan masa jabatan dan pemberhentian hakim konstitusi menjadi usia pensiun 70 tahun selama masa tugasnya tidak melebihi dari 15 tahun. Dan proses Pemberhentian hakim konstitusi diatur secara eksplisit didalam Pasal 2 peraturan Mahakamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi. pemberhentian hakim Makamah Konstitusi sebagai upaya menjaga independensi Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk memperkuat indpendensi Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitutions. Pengaturan indenpendensi tidak hanya berkaitan dengan kemandirian sebuah lembaga kekuasaan saja. Akan tetapi dalam hal ini, hakim sebagai pelaku dan penegak hukum harus senantiasa berpegang pada nilai-nilai independensi untuk menunjang kemandirian lembaga kekuasaan kehakiman. Hal ini disebutkan dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 347.014 Ahm p
242465
Available
Detail Information
Call Number
Hukum 347.014 Ahm p
Language
Indonesia
NPM
201010004
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2024
Keyword(s)
Hakim
Pemberhentian, Hakim, Indpendensi, Mahkamah Konsti
Other Information
Petugas
kanti
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?