Text
Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Menjaga indenpendensi Mahkamah Konsitusi
Kemandirian kekuasaan peradilan dijamin oleh Pasal 24 UUD 1945 dan hakim tidak dapat dipisahkan dari pemecah perkara, profesi hakim adalah profesi yang terhormat karena kehadiran keadilan tidak bisa lepas dari hakim dalam penerapannya. Dalam penelitian ini, penulis dapat merumuskan masalah pokok diantaranya: Pertama, Bagaimana Dinamika Pengaturan Masa Jabatan Dan Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi. Kedua, Bagaimana Desain Ideal Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Menjaga Independensi Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan penelitian Hukum Normatif (library research) yakni yang dilakukan dengan memfaatkan sumber-sumber kepustakaan untuk penelitian. Sifat penelitian ini yang digunakan adalah penelitian deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Pengaturan masa jabatan dan pemberhentian hakim konstitusi menjadi usia pensiun 70 tahun selama masa tugasnya tidak melebihi dari 15 tahun. Dan proses Pemberhentian hakim konstitusi diatur secara eksplisit didalam Pasal 2 peraturan Mahakamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi. pemberhentian hakim Makamah Konstitusi sebagai upaya menjaga independensi Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk memperkuat indpendensi Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitutions. Pengaturan indenpendensi tidak hanya berkaitan dengan kemandirian sebuah lembaga kekuasaan saja. Akan tetapi dalam hal ini, hakim sebagai pelaku dan penegak hukum harus senantiasa berpegang pada nilai-nilai independensi untuk menunjang kemandirian lembaga kekuasaan kehakiman. Hal ini disebutkan dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.
No other version available