Text
Tinjauan Yuridis terhadap Implementasi Sanksi Hukum Atas Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Dharmasraya
Virus Corona mewabah di semua negara, kata Corona atau Covid-19 kian sering terdengar di telinga masyarakat. Sejauh ini Corona atau Covid-19 masih menjadi perbincangan di sejumlah negara lantaran kasusnya yang kian meningkat hingga World Health Organization (WHO) menetapkan virus tersebut menjadi pandemi. Covid-19 merupakan wabah penyakit menular yang sedang melanda berbagai negara tidak terkecuali Negara Indonesia, penularan wabah dari kota hingga desa tidak terlepas dari sasaran untuk penularannya, covid-19 sendiri pertama kali muncul di Wuhan, China pada tanggal 31 Desember 2019 yang mana wabah tersebut merambah dengan cepat ke berbagai negara tidak terkecuali negara Indonesia. Masalah pokok dari penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Sanksi Hukum Efektifitas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Dharmasraya? Bagaimanakah Bentuk Sanksi Hukum Atas Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Dharmasraya? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum observasional research yaitu dengan cara survey, artinya peneliti langsung mengadakan penelitian pada lokasi tempat penelitian. menggambarkan dan menulis fakta yang diteliti dilapangan tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Implementasi Sanksi Hukum Atas Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di di Kabupaten Dharmasraya Hasil penelitian yang dilakukan ini adalah upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 yang digagas oleh pemerintah melalui produk hukum dapat kita jumpai dalam berbagai macam perundang-undangan. Membentuk suatu susunan kepengurusan tentang bagaimana cara pencegahan Covid-19 dengan mengeluarkan surat keputusan bersama antara TNI,Polri, dan Satpol PP. yang kemudian aparat penegak hukum diatas memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perbup Dharmasraya No. 13 Tahun 2020 tentang pedoman hidup produktif dan aman dalam masa pandemi corona virus Disease 2019 di kabupaten Dharmasraya. Memberikan teguran secara lisan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, serta melakukan razia operasi yang melibatkan instansi TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Dalam razia ini juga beberapa kali dilakukan sidak ditempat untuk para pelanggar protokol kesehatan. Pemerintah di Kabupaten Dharmasraya juga memberlakukan pembatasan jam malam dan memberikan sanksi administrative, sosial, ataupun denda kepada pelanggar protokol kesehatan.
No other version available