Text
Penanggulangan Kejahatan Penggelapan Di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya
Penanggulangan adalah upaya yang dilaksanakan untuk mencegah, mengahadapi, atau mengatasi suatu keadaan mencakup aktivitas preventif dan sekaligus berupaya untuk memperbaiki perilaku seseorang yang telah dinyatakan bersalah (sebagai narapidana) di lembaga pemasyarakatan, dengan kata lain upaya penanggulangan penggelapan dapat dilakukan secara preventif dan refresif. Pengendalian preventif memiliki tujuan untuk melakukan langkah pencegahan terhadap berbagai pelanggaran norma, sedangkan pengendalian represif miliki tujuan untuk penindakkan terhadap pelanggaran norma, agar menimbulkan efek jera buat para pelakunya. Penanggulangan merupakan suatu pencegahan yang berguna untuk meminimalisir atas kejadian atau perbuatan yang telah terjadi agar tidak terjadi lagi kejadian ataupun perbuatan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya kejahatan penggelapan diwilayah hukum polsek bukit raya, bagaimana modus operandi kejahatan penggelapan di wilayah hukum polsek bukit raya dan bagaimana upaya kepolisan dalam menanggulangi kejahatan penggelapan di wilayah hukum polsek bukit raya. Penulis memilih jenis penelitian hukum empiris dengan cara melakukan survey langsung guna mendapatkan data primer dan data sekunder. Dalam pengumpulan data penulis mewawancari beberapa responden, yaitu : Kapolsek, Kanit Reskrim, dan Penyidik. Hasil penelitian yang penulis dapatkan, ada beberapa faktor penyebab pelaku melakukan kejahatan penggelapan, yaitu : faktor intern (individu, lemahnya iman seseorang ), faktor ekstern (ekonomi, pekerjaan ,Obat-obatan Terlarang). Adapun modus operandi kejahatan penggelapan yaitu : berpura-pura meminjam, merental, dan menerima titipan.
No other version available