Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan (Perkara No.67/pid.b./pn.rgt)
Tindak pidana penipuan yang telah diatur dalam KUHP dengan berbagai modus yang bermacam-macam salah satunya penipuan oleh dukun dengan modus penggandaan uang telah membuat para penegak hukum semakin harus memutar otak untuk dapat membuktikannya. Disamping itu penipuan oleh dukun penggandaan uang terjadi karena masyarakat masih banyak yang mempercayai hal-hal mistis. Terbukti dengan banyaknya praktek perdukunan yang masih diminati banyak orang. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana penipuan (Perkara No. 67/Pid.B/PN.Rgt) dan bagaimana cara pembuktian kasus tindak pidana penipuan dengan janji menggandakan uang. Metode penelitian yang digunakan adalah Observational Research dengan cara survey, yaitu wawancara sebagai alat pengumpul data. Pada penelitian ini penulis melakukan penelitian langsung pada lokasi penelitian yang berhubungan dengan penelitian. Sifat penelitian deskriptif yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan (Perkara No. 67/Pid.B/PN.Rgt). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, Penerapan hukum terhadap tindak pidana penipuan Perkara No. 67/Pid.B/PN.Rgt yaitu bahwa di dalam mengadili suatu perkara, hakim tidak boleh memihak salah satu pihak, hakim ada sebagai penegak keadilan. Oleh karena itu, seorang yang berprofesi sebagai hakim harus memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi. Sehingga masyarakat akan percaya dengan wibawa seorang hakim sebagai penegak keadilan. Dan cara pembuktian kasus tindak pidana penipuan dengan janji menggandakan uang dalam kasus Perkara No. 67/Pid.B/PN.Rgt yaitu yang dilakukan Terdakwa yang bernama Sukadi Alias Adi Alias Pak De Alias Bagus Bin (Almarhum) Dirjo Sumarto tidak diatur secara langsung oleh KUHP. Pembuktiannya dapat dilakukan dengan menelusuri kasus penggandaan uang yang dilakukan pelaku dan modus penggandaannya. Dari bukti dan fakta yang ditunjukkan bahwa Sukadi Alias Adi Alias Pak De Alias Bagus Bin (Almarhum) Dirjo Sumarto tidak dapat menggandakan uang sesuai dengan pengakuannya, tetapi hal tersebut hanya dijadikan sebagai cara untuk melakukan tindak kejahatan berupa penipuan dengan mendapatkan uang yang berlipat ganda jika mau mengikuti ritual penggandaan uang dengan cara menarik uang dari alam gaib dengan cara ritual yang dilakukan Terdakwa dalam Perkara No. 67/Pid.B/PN.Rgt, hakim menerapkan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan yaitu menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan kepada Terdakwa.
No other version available